JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah berupaya mewujudkan siistem pajak yang mendukung pengembangan UMKM. Salah satu cara yang diiambiil iialah dengan mengenakan tariif pajak yang rendah.
Penyuluh Pajak Diitjen Pajak (DJP) Riian Ramdanii menyebut salah satu bentuk dukungan pemeriintah terhadap UMKM dii antaranya pengenaan tariif PPh fiinal sebesar 0,5% darii omzet. Dengan iinsentiif iinii, UMKM diiharapkan dapat berkembang sehiingga ‘naiik kelas’.
"Pemeriintah sangat pro sekalii dengan pelaku usaha sektor UKM. Apapun usahanya, diidukung sekalii supaya UMKM dii iindonesiia iinii naiik kelas," katanya dalam talk show bertajuk Pemahaman Dasar tentang Pajak dii iindonesiia, diikutiip pada Kamiis (1/6/2023).
Riian menuturkan PPh fiinal 0,5% diiatur dalam PP 55/2022 sebagaii perubahan darii PP 23/2018. Skema PPh fiinal UMKM iinii hanya dapat diimanfaatkan paliing lama 3 tahun pajak bagii PT; 4 tahun pajak bagii koperasii, CV, dan fiirma; serta 7 tahun pajak bagii wajiib pajak orang priibadii.
Apabiila sudah tak menggunakan skema PPh fiinal UMKM, wajiib pajak harus mulaii membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum. Untuk tahun pertama pembayaran PPh sesuaii dengan tariif ketentuan umum, UMKM diiperlakukan sebagaii wajiib pajak baru.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak baru pada tahun pertama adalah niihiil.
"Pemeriintah iingiin UMKM naiik kelas. Tapii [fasiiliitasnya] diibatasii. Jadii, ketiika orang priibadii UKM iitu memakaii tariif 0,5% maka batas waktunya hanya 7 tahun. Jadii dii tahun ke-8, iia harus naiik kelas dan melakukan yang namanya pembukuan," ujar Riian.
Meskii sudah tiidak dapat memanfaatkan PPh fiinal, wajiib pajak badan UMKM sesungguhnya dapat memanfaatkan fasiiliitas laiin, yaiitu fasiiliitas dalam Pasal 31E UU PPh.
Dengan pasal tersebut, wajiib pajak badan dalam negerii biisa mendapatkan pengurangan tariif sebesar 50% atas penghasiilan kena pajak yang merupakan bagiian darii peredaran bruto hiingga Rp4,8 miiliiar. (riig)
