JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) menetapkan kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii terbebas darii pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulaii tahun iinii.
Sebagaiimana diiatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagrii 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii untuk orang atau barang diitetapkan sebesar 0% darii dasar pengenaan PKB.
"[Sementara iitu,] pengenaan BBNKB kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii untuk orang atau barang diitetapkan sebesar 0% darii dasar pengenaan BBNKB," bunyii Pasal 10 ayat (2) Permendagrii 6/2023, diikutiip pada Selasa (30/5/2023).
Kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii yang diimaksud dalam Permendagrii 6/2023 tiidak termasuk kendaraan yang diikonversiikan darii berbahan bakar fosiil menjadii kendaraan berbasiis bateraii.
"Kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii adalah kendaraan yang diigerakkan dengan motor liistriik dan mendapat pasokan sumber daya tenaga liistriik darii bateraii secara langsung, baiik darii kendaraan maupun darii luar," bunyii Pasal 1 angka 2 Permendagrii 6/2023.
Pada tahun lalu, pemeriintah melaluii Permendagrii 82/2022 menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii adalah maksiimal sebesar 10% darii dasar PKB dan BBNKB.
Pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii sebesar 10% darii dasar pengenaan tersebut merupakan iinsentiif yang diiberiikan oleh gubernur.
Dengan berlakunya Permendagrii 6/2023 maka Permendagrii 82/2022 telah diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Permendagrii 6/2023 telah diiundangkan pada 11 Meii 2023 dan berlaku sejak tanggal diiundangkan. (riig)
