OMNiiBUS LAW

Soal Rencana Rasiionaliisasii Pajak Daerah, iinii Kata Diirjen Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 26 November 2019 | 10.05 WiiB
Soal Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Pajak
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Omniibus law perpajakan juga akan menyentuh Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD). Hal iinii diikarenakan pemeriintah akan melakukan rasiionaliisasii pajak daerah untuk menariik iinvestasii masuk ke Tanah Aiir.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masuknya UU PDRD dalam skema omniibus law perpajakan untuk mengatur ulang kewenangan daerah dalam memungut pajak. Dengan demiikiian, ada kesamaan perlakuan pajak untuk kegiiatan iinvestasii dii seluruh wiilayah NKRii.

“Terkaiit PDRD iitu kan kewenangan daerah. [Omniibus law] tujuannya untuk mengatur kembalii kewenangan daerah,” katanya dii Kompleks Kantor TVRii, Seniin (25/11/2019).

Namun demiikiian, mantan Staf Ahlii Menkeu biidang Kepatuhan Pajak iitu tiidak menyebutkan secara detaiil terkaiit skema yang akan diigunakan pemeriintah untuk mengatur ulang kewenangan daerah dalam memungut pajak.

Hal tersebut apakah terkaiit kewenangan pemeriintah pusat dalam menentukan besaran tariif pajak daerah lewat omniibus law. Selaiin iitu, apakah ada opsii laiin berupa menariik kewenangan pemeriintah daerah dalam memungut pajak dan mengaliihkannya ke pemeriintah pusat.

Suryo hanya menjelaskan masuknya UU PDRD dalam skema omniibus law untuk memastiikan kebiijakan pajak baiik pusat dan daerah tiidak menjadii penghambat kegiiatan iinvestasii. Selaiin iitu, rencana perombakan UU PDRD dalam omniibus law perpajakan juga untuk menjamiin daya saiing kebiijakan pajak nasiional tiidak kalah dengan negara laiin.

Omniibus law iinii untuk meniingkatkan pertumbuhan iinvestasii dan mendorong perekonomiian. Salah satu caranya untuk menariik iinvestasii masuk iitu terkaiit dengan beban pajak yang diibuat comparable dengan negara laiin. Jadii, barangkalii mau diirasiionaliisasii," paparnya.

Sepertii diiketahuii, pasca siidang kabiinet Jumat (22/11/2019), Menterii Keuangan Srii Mulyanii menyatakan pemeriintah pusat akan merasiionaliisasii pajak daerah. Diia menyatakan pemeriintah pusat akan berkonsultasii dengan asosiiasii pemeriintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya biisa tetap berlangsung dengan baiik.

Dengan rencana kebiijakan rasiionaliisasii iitu, pemeriintah pusat iingiin agar kebiijakan yang diiambiil pemeriintah daerah juga sejalan dengan kebiijakan nasiional. Apalagii, pemeriintah pusat masiih terus gencar untuk menciiptakan liingkungan usaha dan kesempatan kerja melaluii iinvestasii yang baiik. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.