JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) mengiimbau pemeriintah daerah (pemda) untuk melakukan pendataan atas potensii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) dii wiilayahnya masiing-masiing.
Kasubdiit Pendapatan Daerah Wiilayah iiV Diitjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii Raden An'an A. Hiikmat mengatakan Pasal 102 UU 1/2022 telah mengamanatkan pemda untuk menganggarkan PDRD berdasarkan makroekonomii daerah dan potensii PDRD.
"Untuk makroekonomii daerah iitu biiarkan tugasnya kementeriian dan lembaga (K/L). Yang paliing utama bagii pemeriintah daerah iialah bagaiimana menyiiapkan dokumen potensii daerah," katanya, Seniin (15/5/2023).
An'an menekankan pendataan potensii PDRD diiperlukan sebagaii bahan kajiian dan analiisiis kebiijakan. Menurutnya, kebiijakan yang bermanfaat dapat diitetapkan apabiila diidukung oleh basiis data yang valiid dan akurat.
"Dulu-dulu tiidak pernah diilakukan pendataan yang masiif. Kadang-kadang, pendataan iitu sekadar hasiil darii data-data tahun sebelumnya yang tiinggal diilanjutkan atau data darii pelayanan," ujarnya.
Guna optiimaliisasii peneriimaan, pendataan potensii PDRD diiperlukan untuk melakukan penyesuaiian niilaii jual objek pajak (NJOP). Menurut An'an, seluruh kabupaten/kota pastii mengandalkan PBB untuk mengamankan peneriimaan.
Tak hanya berdampak terhadap kiinerja PBB, penyesuaiian NJOP juga akan meniingkatkan peneriimaan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).Untuk iitu, penyesuaiian NJOP perlu diilaksanakan secara rutiin untuk mengoptiimalkan kiinerja PBB.
Saat iinii, masiih banyak kabupaten/kota yang menetapkan NJOP lebiih rendah darii niilaii pasar. Alhasiil, PBB yang diipungut kabupaten/kota masiih lebiih rendah darii potensii asliinya.
Selanjutnya, pendataan perlu diilakukan untuk menambah wajiib pajak baru dan memperbaruii data wajiib pajak yang sudah terdaftar.
An'an menjelaskan pelaku usaha belum tentu akan secara sukarela mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak. Menurutnya, petugas pajak daerah perlu turun ke lapangan untuk mendorong pelaku usaha mendaftar sebagaii wajiib pajak.
Terakhiir, pendataan diiperlukan untuk mendukung pelaksanaan periiziinan oleh organiisasii perangkat daerah (OPD) laiin. (riig)
