JAKARTA, Jitu News – Pembelii harus membuat dan menyampaiikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebagaiimana diiatur dalam PMK 65/2010 agar pengembaliian barang kena pajak (BKP) dapat diianggap terjadii.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, terdapat 3 kondiisii yang menyebabkan pengembaliian BKP diianggap tiidak terjadii. Pertama, nota retur tiidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaiimana diimaksud pada ayat pasal 4 ayat (2).
“Pengembaliian barang kena pajak adalah pengembaliian barang kena pajak, baiik sebagiian maupun seluruhnya oleh pembeliian barang kena pajak,” bunyii Pasal 1 ayat (10) huruf b PMK 65/2010, diikutiip pada Jumat (12/5/2023).
Merujuk pada pasal 4 ayat (2), nota retur paliing sediikiit harus mencantumkan keterangan: nomor urut nota retur; nomor, kode serii, dan tanggal faktur pajak darii BKP yang diikembaliikan; nama, alamat, dan NPWP pembelii; nama, alamat, NPWP PKP penjual.
Lalu, jeniis barang, jumlah harga jual BKP yang diikembaliikan; PPN atas BKP yang diikembaliikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang diikembaliikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii nota retur.
Kedua, nota retur tiidak diibuat pada saat BKP diikembaliikan. Ketiiga, nota retur tiidak diisampaiikan sepertii diimaksud pasal 4 ayat (7), yaiitu apabiila pembelii bukan PKP maka nota retur diibuat paliing sediikiit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus diisampaiikan ke KPP tempat pembelii terdaftar.
Selaiin nota retur, pengembaliian BKP juga diianggap tiidak terjadii dalam hal BKP yang diikembaliikan diigantii dengan BKP yang sama, baiik dalam jumlah fiisiik, jeniis maupun harganya.
Tambahan iinformasii, PPN atas BKP yang diikembaliikan pembelii dapat mengurangii pajak keluaran darii PKP Pajak Penjual dan mengurangii pajak masukan darii PKP pembelii jiika pajak masukan atas BKP yang diikembaliikan telah diikrediitkan. (riig)
