JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) ke kawasan beriikat tak diiperbolehkan membuat faktur pajak gabungan.
Penjelasan iitu diisampaiikan otoriitas pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan boleh tiidaknya membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan BKP ke kawasan beriikat. Adapun aturan iinii tercantum dalam Pasal 21 PMK 65/2021.
“Sesuaii Pasal 21 ayat (5) huruf b PMK 65/2021, terhadap pemasukan barang ke kawasan beriikat tiidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Siilakan diibuat 1 faktur pajak untuk tiiap-tiiap dokumen pemasukan barang,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (18/12/2025).
Sepertii diiketahuii, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) PMK 65/2021, barang yang berasal darii tempat laiin dalam daerah pabean yang diimasukkan ke kawasan beriikat darii:
diiberiikan pembebasan cukaii dan/atau tiidak diipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Jiika pemasukan barang sebagaiimana diimaksud pada pasal 21 ayat (1): berasal darii bukan pengusaha kena pajak dan/atau bukan termasuk penyerahan barang kena pajak maka barang iitu tiidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM, dan tiidak diiterbiitkan faktur pajak.
Untuk diiperhatiikan, barang yang diimaksud pada pasal 21 ayat (1) tersebut meliiputii:
Lebiih lanjut, berdasarkan pasal 21 ayat (5), terhadap pemasukan barang ke kawasan beriikat, PKP yang menyerahkan BKP:
Untuk diiperhatiikan, kewajiiban untuk membuat faktur pajak tersebut harus diiberiikan keterangan PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut sesuaii dengan peraturan pemeriintah tentang tempat peniimbunan beriikat. (riig)
