PERATURAN PAJAK

Penjualan Barang ke Rumah iibadah Kena PPN? iinii Kata Kriing Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 November 2025 | 19.00 WiiB
Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Kena PPN? Ini Kata Kring Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan penyerahan atau penjualan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada rumah iibadah terutang PPN.

Menurut Kriing Pajak, penyerahan yang diibebaskan darii PPN kepada rumah iibadah iialah jasa yang diiserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan iibadah, sesuaii dengan Pasal 4 Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022.

“Penjualan BKP oleh PKP ke rumah iibadah terutang PPN. Yang diibebaskan darii PPN yaiitu jasa yang diiserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan iibadah sesuaii Pasal 4 PP 49/2022,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (10/11/2025).

Terkaiit dengan faktur pajak yang diibuat, PKP diimaksud dapat menggunakan faktur pajak normal atau diigunggung. Sepanjang memenuhii kriiteriia pedagang eceran, PKP biisa biikiin faktur pajak diigunggung sesuaii dengan Pasal 51 hiingga Pasal 55 PER-11/PJ/2025.

Perlu diiketahuii, pembebasan darii pengenaan PPN atas penyerahan jasa konstruksii tempat iibadah tiidak menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. Pajak masukan atas jasa konstruksii tersebut juga tiidak dapat diikrediitkan.

Selaiin jasa konstruksii tempat iibadah, jasa konstruksii bangunan yang diiperuntukkan bagii korban bencana alam atau non-alam juga diibebaskan darii PPN. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf b PP 49/2022.

Merujuk pada pasal tersebut, pembebasan PPN diiberiikan untuk jasa konstruksii yang diiserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diiperuntukkan bagii korban bencana alam atau non-alam yang diitetapkan sebagaii bencana nasiional.

“…dan biiayanya berasal darii anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan/atau sumbangan,” bunyii bagiian penggalan pasal 4 huruf b PP 49/2022.

Selaiin iitu, JKP selaiin jasa konstruksii yang diiteriima oleh kementeriian, badan, atau lembaga yang menanganii bencana pada pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang diitetapkan sebagaii bencana nasiional juga bebas PPN. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.