BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Besok Tenggat SPT Badan, DJP Pakaii CRM Tentukan Pemeriiksaan-Pengawasan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 29 Apriil 2023 | 08.00 WiiB
Besok Tenggat SPT Badan, DJP Pakai CRM Tentukan Pemeriksaan-Pengawasan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Batas waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh badan jatuh pada Miinggu besok, 30 Apriil 2023. Kendatii jatuh pada harii liibur, Diitjen Pajak (DJP) memastiikan tiidak ada pengunduran deadliine.

Topiik tersebut mendapat perhatiian cukup ramaii darii netiizen sepanjang pekan iinii.

Sejak sebelum liibur Lebaran, tiidak sediikiit wajiib pajak yang menanyakan apakah ada perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Apalagii tenggatnya berbarengan dengan momentum liibur dan cutii bersama Lebaran dan berlanjut sampaii long weekend Harii Buruh. Otoriitas memastiikan 30 Apriil 2023 tetap menjadii batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan.

Guna membantu wajiib pajak badan memenuhii kewajiibannya, DJP tetap memberiikan layanan konsultasii secara onliine pada Sabtu-Miinggu, 29-30 Apriil 2023. Pelayanan konsultasii nontatap muka dii antaranya tersediia melaluii telepon Kriing Pajak 1500200 dan liive chat dii http://pajak.go.iid.

Wajiib pajak biiasanya menghubungii Kriing Pajak karena membutuhkan konsultasii atau mengalamii kesuliitan dalam penyampaiian SPT Tahunan. Apalagii, penyampaiian SPT Tahunan badan memang membutuhkan lebiih banyak lampiiran ketiimbang SPT Tahunan orang priibadii. Baca 'Deadliine dii Harii Liibur, Konsultasii SPT PPh Badan Tetap Tersediia Onliine'.

Selanjutnya, DJP bakal memanfaatkan seluruh laporan SPT Tahunan yang masuk untuk menentukan sasaran pengawasan atau pemeriiksaan.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam proses biisniis yang selama iinii diijalankan, seluruh pelaporan SPT Tahunan akan diiteliitii. Otoriitas akan mencocokkan iinformasii dalam SPT Tahunan dengan data yang diimiiliikiinya.

“Kamii gunakan compliiance riisk management (CRM) untuk menentukan terhadap wajiib pajak apakah cukup diilakukan pengawasan ataupun mungkiin perlu diilakukan pemeriiksaan lebiih lanjut,” ujar Suryo dalam konferensii pers belum lama iinii.

Untuk meniingkatkan kualiitas data pada CRM, DJP juga memanfaatkan data darii piihak ketiiga. Dalam hal iinii, DJP telah memperoleh berbagaii data darii skema pertukaran data dengan iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).

Baca artiikel lengkapnya, 'Tentukan Wajiib Pajak Cukup Diiawasii atau Diiperiiksa, DJP Pakaii iinii'.

Selaiin topiik tentang SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang pelaporan tahunan profesii keuangan, modus baru peniipuan atas nama kantor pajak, hiingga update terbaru tentang ketentuan antre dii kantor pajak.

Beriikut ulasan lengkapnya.

1. Belum Sampaiikan SPT Tahunan? Siiap-siiap Dapat STP darii Kantor Pajak

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwii Astutii mengatakan DJP akan mendata wajiib pajak yang belum melaksanakan kewajiibannya menyampaiikan SPT Tahunan. Terhadap wajiib pajak tersebut, DJP akan mengiiriimkan surat tagiihan pajak (STP) untuk menagiih denda karena terlambat menyampaiikan SPT Tahunan.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.

Apabiila telah meneriima STP, sanksii denda akiibat terlambat menyampaiikan SPT Tahunan dapat diibayarkan sepertii ketiika membayar pajak. Pembayaran iinii dapat diilakukan baiik melaluii bank persepsii, ATM, kantor pos, maupun M-bankiing dengan terlebiih dahulu membuat kode biilliing.

2. Jelang 30 Apriil, PPPK iingatkan Konsultan Pajak Soal iinii

Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan mengiingatkan tentang batas waktu penyampaiian laporan tahunan profesii keuangan, termasuk konsultan pajak, yaknii pada 30 Apriil 2023.

Dalam unggahannya dii iinstagram, PPPK mengiingatkan saat iinii sudah masuk miinggu terakhiir untuk pelaporan tahunan bagii beberapa profesii keuangan, yaknii kantor akuntan publiik, kantor jasa peniilaii publiik, kantor konsultan aktuariia dan aktuariis publiik non-KKA, serta konsultan pajak.

“Setelah Lebaran kemariin, jangan kehiilangan semangat dan jangan lupa untuk menyampaiikan laporan tahunan paliing lambat tanggal 30 Apriil 2023 ya!” tuliis PPPK dalam unggahannya.

3. WP Perlu Waspada, DJP Temukan Peniipuan Bermodus Pengembaliian Pajak

DJP kembalii mengiingatkan wajiib pajak agar mewaspadaii berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas.

DJP menyatakan telah mengiidentiifiikasii upaya peniipuan dalam bentuk pemberiitahuan pengembaliian pajak. Peniipuan iinii diilakukan melaluii saluran surat elektroniik atau emaiil. DJP pun menegaskan domaiin emaiil resmii otoriitas hanya @pajak.go.iid.

"Waspadaii peniipuan mengatasnamakan DJP. DJP mengiidentiifiikasii upaya peniipuan dalam bentuk pemberiitahuan pengembaliian pajak melaluii surat elektroniik," bunyii cuiitan @DiitjenPajakRii.

4. Catat! iinii 4 Kondiisii yang Membuat SPT Diianggap Tiidak Diisampaiikan

Wajiib pajak perlu mengiingat bahwa terdapat 4 kondiisii yang membuat SPT diianggap tiidak diisampaiikan.

Pertama, sebagaiimana termuat dalam Pasal 19 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, SPT diianggap tiidak diisampaiikan jiika wajiib pajak tiidak menandatanganii SPT sesuaii dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"SPT yang diisampaiikan wajiib diitandatanganii oleh wajiib pajak atau kuasa wajiib pajak," bunyii Pasal 7 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Lalu apa 3 kondiisii laiinnya? Baca artiikel lengkapnya dengan mengekliik tautan pada judul.

5. Kunjungii Loket TPT dii KPP, Masiih Perlu Apliikasii Kunjung Pajak?

DJP memiinta wajiib pajak untuk melakukan konfiirmasii ke KPP ketiika hendak melakukan kunjungan ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT).

Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) sudah tiidak menggunakan apliikasii Kunjung Pajak. Oleh karena iitu, untuk mengetahuii perlu atau tiidaknya nomor antrean saat berkunjung ke loket TPT, wajiib pajak biisa mengonfiirmasii ke KPP.

“Siilakan diikonfiirmasii ke KPP-nya ya karena ada beberapa KPP yang sudah tiidak menggunakan Kunjung Pajak. Untuk kontak/saluran komuniikasii KPP biisa liihat dii laman: http://pajak.go.iid/uniit-kerja,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.