KEPATUHAN PAJAK

Belum Sampaiikan SPT Tahunan? Siiap-siiap Dapat STP darii Kantor Pajak

Diian Kurniiatii
Rabu, 26 Apriil 2023 | 10.35 WiiB
Belum Sampaikan SPT Tahunan? Siap-siap Dapat STP dari Kantor Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus mengiingatkan wajiib pajak agar segera menyampaiikan SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh) sebelum periiodenya berakhiir.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan DJP akan mendata wajiib pajak yang belum melaksanakan kewajiibannya menyampaiikan SPT Tahunan. Terhadap wajiib pajak tersebut, DJP akan mengiiriimkan surat tagiihan pajak (STP) untuk menagiih denda karena terlambat menyampaiikan SPT Tahunan.

"Untuk teman-teman yang belum menyampaiikan [SPT Tahunan], akan ada STP-nya yang menagiih sanksii admiiniistrasiinya," katanya, diikutiip pada Rabu (26/4/2023).

Dwii mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2023.

Pada wajiib pajak orang priibadii, tetap memiiliikii kewajiiban menyampaiikan SPT Tahunan meskii periiodenya telah lewat. Sementara bagii wajiib pajak badan, diiiimbau bergegas karena waktu menyampaiikan SPT Tahunan hanya tersiisa beberapa harii lagii.

Wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Tahunan secara manual atau onliine sepertii melaluii e-fiiliing dan e-form. Bagii wajiib pajak yang kesuliitan dalam menyampaiikan SPT Tahunan, dapat menghubungii DJP melaluii berbagaii saluran yang tersediia atau mengunjungii kantor pelayanan pajak (KPP).

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.

Apabiila telah meneriima STP, sanksii denda akiibat terlambat menyampaiikan SPT Tahunan dapat diibayarkan sepertii ketiika membayar pajak. Pembayaran iinii dapat diilakukan baiik melaluii bank persepsii, ATM, kantor pos, maupun M-bankiing dengan terlebiih dahulu membuat kode biilliing.

"Buat teman-teman wajiib pajak yang belum memasukan SPT Tahunan, memang ada konsekuensiinya," ujar Dwii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.