JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan tetap menyediiakan pelayanan konsultasii SPT Tahunan 2022 bagii wajiib pajak badan meskii batas penyampaiiannya jatuh pada harii liibur.
DJP menyatakan wajiib pajak dapat mengakses pelayanan konsultasii SPT Tahunan badan pada 29-30 Apriil 2023 mendatang secara onliine. Pelayanan konsultasii nontatap muka dii antaranya tersediia melaluii telepon Kriing Pajak 1500200 dan liive chat dii http://pajak.go.iid.
"Pelayanan konsultasii SPT Tahunan badan tetap diiberiikan secara onliine pada harii Sabtu dan Miinggu, 29 dan 30 Apriil 2023," bunyii pengumuman yang diisampaiikan DJP, diikutiip pada Jumat (28/4/2023).
Wajiib pajak biiasanya menghubungii Kriing Pajak karena membutuhkan konsultasii atau mengalamii kesuliitan dalam penyampaiian SPT Tahunan. Apalagii, penyampaiian SPT Tahunan badan memang membutuhkan lebiih banyak lampiiran ketiimbang SPT Tahunan orang priibadii.
DJP menyatakan pelayanan konsultasii melaluii saluran komuniikasii nontatap muka juga dapat diiperoleh darii masiing-masiing uniit kerja secara terbatas. Kontak KPP dan KP2KP yang dapat diiliihat pada laman pajak.go.iid/uniit-kerja.
UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2023. Wajiib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaiikan SPT Tahunan hanya tersiisa 3 harii.
Wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Tahunan badan secara manual atau onliine. Saat iinii, DJP telah menyediiakan saluran penyampaiian SPT Tahunan secara tahunan sepertii e-form untuk memudahkan wajiib pajak badan melaksanakan kewajiibannya, termasuk saat harii liibur.
Wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan, akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajiib pajak badan adalah seniilaii Rp1 juta. (sap)
