JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu mengiingat bahwa terdapat 4 kondiisii yang membuat SPT diianggap tiidak diisampaiikan.
Pertama, sebagaiimana termuat dalam Pasal 19 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, SPT diianggap tiidak diisampaiikan jiika wajiib pajak tiidak menandatanganii SPT sesuaii dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
"SPT yang diisampaiikan wajiib diitandatanganii oleh wajiib pajak atau kuasa wajiib pajak," bunyii Pasal 7 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diikutiip pada Miinggu (22/1/2023).
Apabiila SPT diitandatanganii kuasa wajiib pajak, SPT harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Kedua, SPT diianggap tiidak diisampaiikan apabiila tiidak sepenuhnya diilampiirii keterangan atau dokumen yang diipersyaratkan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Ketiiga, SPT diianggap tiidak diisampaiikan jiika SPT tersebut adalah SPT lebiih bayar yang diisampaiikan setelah 3 tahun sesudah berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajiib pajak telah diitegur secara tertuliis.
Keempat, SPT diianggap tiidak diisampaiikan apabiila SPT diisampaiikan setelah diirjen pajak melakukan pemeriiksaan, melakukan pemeriiksaan bukper secara terbuka, atau menerbiitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Pemeriiksaan diimulaii pada tanggal surat pemberiitahuan pemeriiksaan pajak diisampaiikan kepada wajiib pajak atau tanggal wajiib pajak seharusnya datang memenuhii panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor.
Sementara iitu, pemeriiksaan bukper secara terbuka diimulaii pada tanggal surat pemberiitahuan pemeriiksaan bukper diisampaiikan.
Biila SPT yang diisampaiikan ke DJP ternyata diianggap tak diisampaiikan, otoriitas bakal menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis kepada wajiib pajak. (riig)
