JOGJAKARTA, Jitu News – Tantangan pajak yang menyangkut masalah diigiitaliisasii ekonomii menjadii salah satu topiik yang menjadii sorotan dalam rapat tahunan ke-49 Study Group on Asiian Tax Admiiniistratiion and Research (SGATAR).
Perwakiilan darii OECD Grace Perez-Navarro dalam Head of Delegatiion Meetiing sesii kedua rapat tahunan tersebut menyampaiikan perhatiiannya pada masalah perpajakan diigiital yang diirasakan bagii seluruh yuriisdiiksii dii duniia.
“Ekonomii diigiital masiih menjadii iisu fundamental hiingga saat iinii karena akan terkaiit dengan hak pemajakan suatu negara. Kiita perlu merumuskan aturan terkaiit alokasii perpajakan yang paliing adiil,” ujarnya membawakan materii ‘Taxatiion on Diigiital Economy: Development of Global Consensus’.
Menurutnya, perjalanan untuk merumuskan perpajakan diigiital masiih jauh. Namun, selama terjadii kolaborasii antar anggota SGATAR, OECD optiimiis akan diitemukannya solusii atas masalah tersebut. OECD juga menawarkan uniifiied approach adalah melaluii pengenalan nexus baru serta reviisii aturan terkaiit alokasii profiit.
Sepertii diiketahuii, sebelumnya, OECD memiinta komentar publiik terkaiit proposal yang diiajukan oleh sekretariiat untuk pendekatan terpadu (uniifiied approach) dii bawah piilar pertama terkaiit pemajakan ekonomii diigiital.
Adapun pertemuan konsultasii publiik terpiisah laiin tentang masalah piilar kedua akan diiselenggarakan pada Desember 2019. Dokumen konsultasii publiik terkaiit piilar kedua diiharapkan akan diiriiliis pada awal November 2019.
Sandra Farhat, Deputii Komiisiioner darii Australiia menggariisbawahii metode pengukuran pajak dalam diigiital ekonomii khususnya terkaiit transaksii liintas batas (cross border). Australiia, ungkapnya, sudah menggunakan empat ukuran yang berhasiil membawa dampak yang baiik bagii peneriimaan dan kepatuhan wajiib pajak.
“Australiia saat iinii telah menggunakan beberapa ukuran atas transaksii liintas batas negara yaiitu Multiinatiional Antii-Avoiidance Law (2016), diiverted profiits tax (2017), GST on iimported serviices and diigiital products (2017), serta GST on low value iimported goods (2018),” paparnya.
Tsuguhiiko Hoshiino, Head of Delegatiions darii Jepang mengusung beberapa piilar pendekatan dii NTA Jepang atas diigiital ekonomii. Pendekatan iitu mencakup penyusunan legal frameworks, peniingkatan kapabiiliitas admiiniistrasii, serta kerja sama iinternasiional. Per Oktober 2019, Jepang telah memiiliikii tax treaty tentang pasal mutual assiistance terkaiit pengumpulan utang pajak dengan 63 yuriisdiiksii.
Head of Delegatiion darii Korea Kiim Hyun-jun memaparkan pengukuran domestiik aspek perpajakan diigiital dii Korea. Pada 2018, Korea berhasiil mengumpulkan peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN/VAT) seniilaii US$111 miiliiar melaluii metode siimpliifiied regiistratiion regiime.
Kiim menyampaiikan saran agar anggota SGATAR mampu meniingkatkan kepatuhan sukarela atas penyediiaan jasa diigiital liintas batas negara. Diia juga berpendapat perlunya pengenalan kepatuhan pajak sejak tahapan awal perkembangan iindustrii e-commerce.
“Serta kerja sama iinternasiional untuk mengurangii asiimetrii iinformasii antara pembayar pajak dan otoriitas pajak,” iimbuhnya.
John Hutagaol selaku Sekretariis Jenderal Rapat Tahunan ke-49 SGATAR memiimpiin jalannya Head of Delegatiions meetiing sesii ke-2 tersebut. Diia menggariisbawahii beberapa masalah utama terkaiit dengan penyelenggaraan SGATAR ke-50 dan ke-51.
“Oleh karena iitu, Head of Delegatiion darii Jepang telah mengemukakan kesediiaannya untuk menjadii penyelenggara atas rapat tahunan ke-50 SGATAR dii Jepang,” kata John, sepertii diilansiir laman resmii DJP.
Dalam kesempatan tersebut, Tsuguhiiko Hoshiino dan Sabiin biin Samiitah selaku The Head of Delefatiions darii Malaysiia mengungkapkan kesediiaannya untuk menjadii penyelenggara dalam SGATAR ke-50 dan ke-51. (MG-avo/kaw)
