BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Diiriiliis, Beleiid Perlakuan Khusus Perdagangan Negara Kurang Berkembang

Redaksii Jitu News
Seniin, 23 September 2019 | 08.54 WiiB
Dirilis, Beleid Perlakuan Khusus Perdagangan Negara Kurang Berkembang
<p>iilustrasii iimpor.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah meriiliis beleiid tata cara pemberiian preferensii perdagangan kepada negara kurang berkembang. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (23/9/2019).

Beleiid yang diimaksud adalah Peraturan Presiiden (Perpres) No. 57/2019. Beleiid yang diiundangkan dan berlaku mulaii 27 Agustus 2019 iinii mengatur pemberiian preferensii perdagangan barang maupun jasa kepada negara kurang berkembang.

Preferensii perdagangan adalah pemberiian perlakuan khusus dan berbeda dii biidang perdagangan barang dan jasa. Perlakuan khusus untuk perdagangan barang iinii diiberiikan dalam dua bentuk. Pertama, penurunan dan/atau penghapusan tariif. Kedua, pemberiian dan/atau penghapusan kuota.

Selanjutnya, perlakuan khusus untuk perdagangan jasa dapat diiberiikan dalam bentuk pengurangan atau pengecualiian atas persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyediia jasa darii negara berkembang diibandiingkan dengan penyediia jasa darii negara-negara laiinnya.

Adapun yang diimaksud dengan negara kurang berkembang adalah negara-negara dii duniia yang tercantum dalam daftar negara kurang berkembang (least developed countriies) yang diitetapkan oleh Perseriikatan Bangsa-Bangsa.

Pemberiian preferensii perdagangan secara uniilateral kepada negara kurang berkembang diidasarkan pada perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan kepentiingan nasiional.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii masalah penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan. Apalagii, pekan lalu, pemeriintah iindiia telah memangkas tariif PPh badan darii semula 30% menjadii 25,17%.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Penurunan dan Penghapusan Tariif

Untuk preferensii perdagangan barang kepada negara kurang berkembang berupa penurunan dan/atau penghapusan tariif, Menterii Perdagangan berdasarkan rekomendasii darii menterii/kepala lembaga pemeriintah nonkementeriian terkaiit, menetapkan jeniis barang dan jangka waktu pemberiian preferensii.

Selanjutnya Menterii Perdagangan menyampaiikan jeniis barang dan jangka waktu pemberiian preferensii, serta usulan besaran tariif kepada Menterii Keuangan untuk diitetapkan sesuaii dengan mekaniisme penetapan tariif.

  • Tariif Efektiif

Hiingga saat iinii, rencana penurunan tariif PPh badan iindonesiia darii 25% menjadii 20% masiih belum terealiisasii. Belum lama iinii, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan akan memasukkan penurunan tariif dalam omniibus law berupa RUU Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan sembarii menunggu penurunan tariif PPh badan, WP biisa memanfaatkan fasiiliitas yang ada sehiingga tariif efektiif biisa turun.

“Miisalnya, [memanfaatkan] tax holiiday, tax allowance, super tax deductiion, dan pasal 31. Secara umum, dengan berbagaii iinsentiif iinii, tiingkat tariif efektiif PPh kiita sudah sekiitar 23%,” katanya.

  • Debt Swiitch

Pemeriintah merencanakan pelaksanaan debt swiitch yang lebiih seriing pada tahun iinii. Langkah iinii bertujuan untuk mendukung strategii perpanjangan durasii utang jatuh tempo. Saat iinii, rata-rata utang pemeriintah jatuh tempo 2019—2024 cukup besar, yaiitu mencapaii Rp333,4 triiliiun.

“Dalam rangka pengelolaan portofoliio SUN dan memanfaatkan kondiisii pasar keuangan yang cukup kondusiif pasca pengumuman penurunan Fed Fund Rate, pemeriintah melakukan debt swiitch,” kata Diirjen Pengelolaan, Pembiiayaan, dan Riisiiko Kemenkeu Luky Alfiirman. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.