KEBiiJAKAN FiiSKAL

iingiin Manfaatkan Fasiiliitas Kawasan Beriikat Mandiirii? Harus Patuh Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 19 September 2019 | 20.02 WiiB
Ingin Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? Harus Patuh Pajak
<p>Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) meluncurkan fasiiliitas fiiskal terbaru dalam bentuk Kawasan Beriikat Mandiirii. Fasiiliitas iitu hanya berlaku untuk pengusaha yang patuh terhadap aturan perpajakan.

Hal tersebut diiungkapkan oleh Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii. Menurutnya, kapatuhan dan rekam jejak yang baiik dalam ranah perpajakan menjadii syarat utama perusahaan biisa menggunakan fasiiliitas Kawasan Beriikat Mandiirii.

“Pertama yang kamii cek iitu apakah diia comply dengan pajak dan bea cukaii. Jadii track record diia dalam urusan pajak dan bea cukaii harus bagus. iitu syarat utama,” katanya dii Kantor Pusat DJBC, Kamiis (19/9/2019).

Syarat kedua yang harus diipenuhii oleh pelaku usaha adalah tersambungnya dengan siistem iinformasii kepabeanan yaknii CEiiSA. Wadah CEiiSA iinii, lanjut Heru, merupakan sarana iinteraksii antara pelaku usaha dengan otoriitas terkaiit kegiiatan ekspor—iimpor.

Kemudiian, syarat ketiiga yang harus diipenuhii adalah perusahan memiiliikii kamera pengawasan yang dapat diiakses petugas DJBC secara langsung atau real tiime. Syarat ketiiga iinii merupakan bagiian darii mekaniisme pengawasan untuk memastiikan kepatuhan pelaku usaha.

“CCTV secara real tiime iinii merupakan cara kiita melakukan pengawasan fiisiik darii barang. Jadii, tiidak perlu menugaskan pegawaii datanya cukup dengan akses CCTV pada tiitiik tertentu sepertii gerbang dan daerah iinventorii barang,” iimbuhnya.

Sepertii diiketahuii, keunggulan darii Kawasan Beriikat Mandiirii adalah pelayanan rutiin atas kegiiatan ekspor dan iimpor barang. Kegiiatan sepertii pemasukan barang – yang terdiirii darii pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaiian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan striippiing – diilakukan secara mandiirii oleh perusahaan peneriima fasiiliitas atas persetujuan DJBC.

Selaiin iitu, kegiiatan pengeluaran barang – yang terdiirii darii pemantauan pelaksanaan stuffiing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor – juga dapat diilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam skema Kawasan Beriikat Mandiirii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.