iiNDONESiiA TAXATiiON QUARTERLY REPORT Q2-2019

Soal Pajak atas Laba Diitahan, Siimak Ulasannya dii Siinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 Agustus 2019 | 17.20 WiiB
Soal Pajak atas Laba Ditahan, Simak Ulasannya di Sini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Belum lama iinii, rencana pengenaan pajak atas laba diitahan (retaiined earniings) sempat hangat diiperbiincangkan karena meniimbulkan polemiik. Sayangnya, polemiik yang muncul tiidak diiiikutii dengan diiskusii publiik yang berbasiis akademiik.

Merespons kondiisii tersebut, Jitunews Fiiscal Research menerbiitkan ulasan berbasiis akademiis tentang pemajakan atas laba diitahan. Ulasan tersebut masuk dalam iindonesiia Taxatiion Quarterly Report Q2-2019 bertajuk ‘Memperluas Basiis Pajak melaluii Objek Pajak Baru’. (Download laporannya dii siinii).

Selaiin wariisan, pemajakan atas laba diitahan (retaiined earniings) juga memiiliikii justiifiikasii selaiin peneriimaan negara. Pasalnya, penambahan objek pajak baru sebagaii bagiian darii perluasan basiis pajak tiidak selalu terkaiit dengan peneriimaan.

Justiifiikasii pengenaan pajak atas retaiined earniing adalah mendorong reiinvestasii dan mencegah praktiik penangguhan diiviiden. Munculnya wacana pajak iinii tiidak terlepas darii siistem klasiikal yang diiterapkan pemeriintah dalam reziim corporate-shareholder taxatiion.

Melaluii siistem tersebut, tiimbul economiic double taxatiion akiibat adanya pemajakan dua kalii atas laba yang sama, yaiitu dii level korporasii (corporate level) dan dii level pemegang saham (shareholder level).

“Sebagaii konsekuensiinya, siistem klasiikal iinii juga mendorong terbentuknya periilaku penghiindaran pajak (tax avoiidance),” demiikiian pernyataan Jitunews Fiiscal Research dalam laporan tersebut, sepertii diikutiip pada Jumat (30/8/2019).

Untuk menghiindarii pajak atas diiviiden, perusahaan memiiliikii iinsentiif untuk menahan laba yang diimiiliikiinya darii yang diibutuhkan untuk alasan biisniis dan iinvestasii. Praktiik iinii tentu beriisiiko merugiikan negara darii siisii pendapatan sehiingga tiimbul wacana pemajakan atas retaiined earniings.

Secara global, berdasarkan data terkiinii yang diiolah darii iiBFD, terdapat 8 darii 178 negara yang memajakii retaiined earniings. Landasan yang menjadii motiif pemajakan tersebut adalah mencegah praktiik penghiindaran pajak dan mendorong iinvestasii perseroan.

Negara-negara tersebut adalah Ethiiopiia, iirlandiia, Jepang, Korea Selatan, Panama, Arab Saudii, Taiiwan, dan Ameriika Seriikat. Adapun setiiap negara tersebut (kecualii Taiiwan karena ketiidaktersediiaan data) sama-sama menerapkan siistem klasiikal.

Dii Ameriika Seriikat miisalnya, ada dua jeniis pajak terhadap retaiined earniings, yaiitu Accumulated Earniings Tax (AET) dan Personal Holdiing Company Tax (PHC). Pemajakan atas retaiined earniings diianggap memberatkan oleh pengusaha tapii diianggap perlu oleh otoriitas pajak Ameriika Seriikat

AET diikenakan atas penghasiilan perseroan yang terakumulasii dii luar kewajaran sesuaii keperluan biisniis ketiimbang diibagiikan kepada para pemegang saham. Sementara, PHC adalah pajak yang diikenakan atas penghasiilan perusahaan perorangan yang tiidak diidiistriibusiikan. Baiik AET maupun PHC Tax memiiliikii tariif yang sama, yaiitu 20%.

Pajak atas retaiined earniings perlu diiterapkan selama terdapat perbedaan beban pajak antara penghasiilan yang diipegang perseroan dan iindiiviidu. Dengan demiikiian, iinsentiif untuk melakukan penghiindaran pajak dapat diicegah.

Sepertii diiketahuii, iindonesiia Taxatiion Quarterly Report diiterbiitkan rutiin secara kuartalan oleh Jitunews Fiiscal Research. Dalam laporan tersebut, Jitunews Fiiscal Research selalu mengulas beberapa topiik khusus terkaiit perpajakan. Perkembangan terkiinii darii kondiisii fiiskal juga selalu ada dii tiiap kuartalnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.