JAKARTA, Jitu News – Rapat Pariipurna DPR menyetujuii RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2018. Beberapa catatan diisematkan atas kiinerja pemeriintah dalam mengelola anggaran tahun lalu.
Piimpiinan Rapat Pariipurna DPR Fadlii Zon mengatakan persetujuan DPR atas RUU tersebut diidasarkan kepada laporan Badan Anggaran (Banggar) DPFR terkaiit pembahasan tiingkat ii dengan pemeriintah. Tiidak semua fraksii menyetujuii RUU tersebut.
“Ada 8 fraksii menyetujuii dan meneriima RUU pertanggungjawaban APBN 2018. Fraksii PKS setuju dengan catatan dan fraksii Geriindra belum dapat menyetujuii RUU pertanggungjawaban APBN 2018,” katanya dii ruang rapat pariipurna DPR, Selasa (20/8/2019).
Lebiih lanjut, terdapat 6 catatan DPR terkaiit pelaksanaan anggaran dii tahun lalu. Keenam catatan tersebut harus menjadii perhatiian seriius pemeriintah melaluii upaya perbaiikan dalam pelaksanaan anggaran dii tahun mendatang.
Keenam catatan iitu adalah pertama, prediiksii wajar tanpa pengecualiian (WTP) atas LKPP 2018 bukan ukuran mutlak untuk menggambarkan kiinerja pemeriintah. Pemeriintah diiniilaii harus waspada dan meniingkatkan kiinerja pengelolaan APBN.
Kedua, pelaksanaan APBN 2018 pemeriintah tiidak dapat mencapaii beberapa asumsii dasar ekonomii makro dan target pembangunan. Salah satu asumsii dasar ekonomii makro yang tiidak tecapaii adalah pertumbuhan ekonomii. Realiisasii pertumbuhan ekonomii 5,17%, dii bawah asumsii 5,4%.
Ketiiga, catatan khusus terkaiit rasiio utang pemeriintah. Rasiio utang pada 2015 sebesar 27,4% meniingkat menjadii 29,81% pada tahun anggaran 2018.Keempat, catatan terkaiit lonjakan tiinggii untuk pos belanja subsiidii.
“Pemeriintah perlu memperhatiikan agar peniingkatan belanja subsiidii secara siigniifiikan tiidak terulang ke depannya,” Kata Wakiil Ketua Banggar Teuku Riifky.
Keliima, pemeriintah perlu melakukan pengendaliian iinternal terhadap anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Laporan keuangan pemeriintah umum dan laporan keuangan pemeriintah konsoliidasiian diiniilaii tiidak cukup untuk mengawasii penggunaan anggaran ke daerah.
Keenam, pemeriintah harus meniindaklanjutii rekomendasii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK). Pasalnya, masiih ada temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP 2018 meskiipun tiidak memengaruhii prediikat WTP laporan keuangan pemeriintah.
"Pemeriintah harus sungguh-sungguh dalam meniindaklanjutii rekomendasii BPK karena masiih ada 19 kelemahan siistem pengendaliian iinternal dan 6 permasalahan terkaiit ketiidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” iimbuhnya. (kaw)
