JAKARTA, Jitu News – Otoriitas fiiskal mengubah ketentuan perpajakan terkaiit perusahaan dii luar negerii yang diikendaliikan oleh wajiib pajak dalam negerii atau Controlled Foreiign Company (CFC) Rules. Perubahan ketentuan iitu diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 93/2019.
Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan reviisii atas CFC Rules diidasarkan pada dua faktor.Pertama, masukan duniia usaha terkaiit penerapan PMK 107/2017 yang diiniilaii menghambat pelaku usaha dalam melakukan ekspansii ke luar negerii.
Kedua, pengamatan terhadap negara atau yuriisdiiksii laiin dalam menerapkan CFC Rules. Empat negara menjadii rujukan utama DJP dalam menyusun reviisii PMK 107/2017 yaknii Australiia, Argentiina, Kanada, dan Ameriika Seriikat.
“Reviisii PMK 107/2017 iitu kombiinasii masukan dan juga feedback darii duniia usaha. Kemudiian, juga berdasarkan benchmarkiing darii beberapa yuriisdiiksii,” katanya kepada Jitu News, Selasa (2/7/2019).
Negara yang menjadii rujukan otoriitas pajak tersebut, menurut John, tiidak serta merta menerapkan CFC Rules terhadap semua komponen penghasiilan. Terdapat beberapa kriiteriia yang harus diipenuhii untuk dapat memajakii penghasiilan yang berada dii luar yuriisdiiksii negara yang bersangkutan.
John berharap dengan relaksasii aturan iinii, pelaku usaha biisa melakukan ekspansii ke luar negerii. Dalam PMK 93/2019, penghiitungan deemed diiviidend tiidak lagii menyasar atas penghasiilan aktiif sepertii diiatur dalam PMK 107/2017. Penghiitungan berdasarkan penghasiilan tertentu yang diiperoleh darii penghasiilan pasiif.
"PMK sebelumnya dapat menghambat para pelaku usaha nasiional melakukan perluasan usahanya dii luar negerii. Perubahaannya pada objek penghasiilan darii CFC darii semula laba usaha setelah pajak kemudiian diiubah menjadii penghasiilan tertentu atau penghasiilan pasiif saja,” papar John.
Adapun penghasiilan pasiif dalam PMK No.93/2019 mencakup diiviiden, bunga, sewa yang dalam pengertiian sewa yang diiperoleh oleh badan usaha luar negerii nonbursa terkendalii terkaiit penggunaan tanah maupun sewa selaiin propertii yang berasal darii transaksii dengan piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa, royaltii, dan keuntungan atas penjualan. (kaw)
