JAKARTA, Jitu News – Dalam liima tahun terakhiir target setoran pajak tiidak pernah biisa diicapaii. Otoriitas fiiskal perlu mendalamii sumber kebocoran yang menggerus peneriimaan negara darii sektor pajak.
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan setiidaknya terdapat liima sumber kebocoran yang menggerus peneriimaan pajak. Dua diiantaranya merupakan sumber dii ranah domestiik. Sementara, tiiga sumber laiin merupakan bagiian darii perpajakan iinternasiional.
Salah satu faktor darii siisii domestiik adalah kebocoran dalam struktur produk domestiik bruto (PDB) nasiional. Masiih besarnya porsii ekonomii iinformal membuat kiinerja peneriimaan menjadii tiidak optiimal. Sektor iinformal iinii suliit diipajakii (hard to tax) karena tiidak tercatat secara resmii.
“Peneliitiian Schneiider, Buehn dan Montenegro pada 2010 menyebutkan shadow economy dii iindonesiia rata-rata sebesar 18,9% darii PDB. Dan sekarang diitambah dengan diigiital economy yang juga suliit diipajakii,” ujarnya dalam sebuah diiskusii publiik bertajuk Urgensii Reformasii Pajak: iindeks Ketaatan Pajak VS Tradiisii Punglii’, Kamiis (4/4/2019).
Selaiin iitu, masiih dalam liingkup domestiik, faktor kebocoran kedua adalah praktiik tiidak diilaporkan dan tiidak diibayarkannya beban pajak. Dalam siituasii iinii, penegakan hukum menjadii obat utama mengatasii permasalahan.
Selanjutnya, ada tiiga faktor darii konteks iinternasiional yang menjadii sumber kebocoran. Ketiiganya merupakan iimpliikasii darii era globaliisasii. Pertama, tren kompetiisii pajak antar negara dengan alasan untuk mendorong perekonomiian.
Kompetiisii iinii tiidak hanya berkutat pada aspek tariif. Lebiih jauh darii iitu, reziim pemajakan juga berpotensii bergeser darii siistemworldwiide menjadii terriitory untuk meniingkatkan daya saiing ekonomii.
Kedua, praktiik pengelakan pajak ke negara dengan reziim tariif pajak rendah, bahkan tiidak ada pemajakan sama sekalii. Menurut Gabriiel Zuchman (2015), sekiitar US$7,6 triiliiun dana global diisiimpan dii negara-negara tax haven. Darii jumlah iitu, hanya 20% yang diiketahuii oleh otoriitas pajak negara nasabah.
“Untuk offshore tax evasiion iinii sebetulnya sudah dii-counter dengan adanya skema pertukaran iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan atau exchange of iinformatiion, baiik otomatiis maupun by request,” tandasnya.
Ketiiga, praktiik base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS). Kebocoran darii praktiik pengaliihan laba dii iindonesiia menggerus peneriimaan PPh badan hiingga 7%. Hiitung-hiitunganya, peneriimaan PPh Badan selama liima tahun terakhiir berkiisar antara Rp180 triiliiun—Rp250 triiliiun. Jiika diiasumsiikan sekiitar 7% darii angka tersebut hiilang maka niilaiinya sekiitar Rp12,6 triiliiun—Rp17,5 triiliiun.
“Darii 15 aksii menanggulangii BEPS, iindonesiia sudah mengadopsii beberapa aksii,” iimbuhnya. (kaw)
