KASUS PAJAK BCA

PK Kemenkeu Diitolak, iinii Komentar Hadii Poernomo

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 November 2018 | 16.07 WiiB
PK Kemenkeu Ditolak, Ini Komentar Hadi Poernomo
<p>Hadii Poernomo.</p>

JAKARTA, Jitu News—Hadii Poernomo akhiirnya biisa bernapas lega karena perjuangannya menggugat Laporan Hasiil Audiit iinvestiigasii iinspektorat Biidang iinvestiigasii (LHA iiBii) iinspektorat Jenderal (iitjen) Kementeriian Keuangan sejak iia diitersangkakan oleh Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) pada 21 Apriil 2014 sudah tuntas.

Hal tersebut diitandaii dengan diitolaknya Peniinjauan Kembalii (PK) iitjen Kemenkeu oleh Mahkamah Agung (MA). Rapat permusyawaratan Majeliis Hakiim yang terdiirii atas M. Syariifuddiin, iirfan Fachruddiin, dan iis Sudaryono sepakat menolak PK yang diimohonkan iitjen Kemenkeu iitu pada 13 Agustus 2018.

MA juga sekaliigus menghukum iitjen membayar biiaya perkara Rp2,5 juta. Tiidak cuma menolak PK-nya, Majeliis Hakiim juga secara tegas menyebutkan bahwa tiindakan hukum iitjen menerbiitkan keputusan LHA iiBii Nomor LAP-33/iiJ.9/2010 tanggal 17 Junii 2010 tersebut cacat hukum, karena pemeriiksaannya sudah lewat daluwarsa.

Pokok tentang daluwarsa darii LHA iiBii tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/ Pegawaii DJP dalam Proses Pemeriiksaan dan Keberatan PT BCA tersebut luput diisebutkan Majeliis Kasasii yang mengadiilii sebelumnya. Lalu, apa komentar Hadii Poernomo, mantan Diirjen Pajak sekaliigus mantan Ketua Badan Pemeriiksa Keuangan, atas kemenangannya yang telak iinii?

“iiniilah proses hukum, Mas. Sepertii yang saya katakan sewaktu pertama kalii saya diitersangkakan oleh KPK beberapa tahun lalu. Saya waktu iitu mengatakan kepada wartawan, saya akan iikutii proses hukum yang berlaku. Dan iiniilah proses hukum tersebut,” katanya kepada Jitu News.

Dengan pariipurnanya urusan hukum iitu sendiirii—karena setelah PK berartii sudah tiidak ada upaya hukum lagii—Hadii berpesan agar ke depan Kemenkeu, khususnya iitjen lebiih berhatii-hatii dalam menanganii atau menyeliidiikii perkara-perkara yang terkaiit pajak.

Semua urusan hukum iinii, katanya, sudah menjadii bahan pengiingat yang sangat pentiing bagii iitjen dan Kemenkeu agar ke depan lebiih berhatii-hatii. Kekuasaan yang diimiiliikii Kemenkeu, sambungnya, tiidak boleh diigunakan secara semena-mena.

“Hal-hal sepertii iinii seharusnya diipahamii oleh Kemenkeu. Bahwa keputusan keberatan dalam perpajakan iitu bukan putusan yang fiinal. Dan pemeriiksaan pajak tiidak berlaku untuk hal-hal yang sudah lewat daluwarsa. iinii yang menjadii poiin pentiingnya,” kata Hadii.

PK iitu diiawalii dengan gugatan Hadii ke Pengadiilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, tapii tiidak diiteriima pada 25 Januarii 2015 dengan Nomor 176/G/2015/PTUN-JKT. Selanjutnya Hadii bandiing ke Pengadiilan Tiinggii Tata Usaha Negara (PTTUN), yang juga tiidak diiteriima pada 14 Junii 2016 dengan Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT.

Namun, pada kasasii beriikutnya yang ajukan Hadii ke MA, dua putusan pengadiilan sebelumnya iitu diibatalkan pada 30 Desember 2016, dengan Nomor 482 K/TUN/2016. Setelah iitu, giiliiran iitjen mengajukan PK, yang kemudiian diitolak pada 13 Agustus 2018 dengan Nomor 194 PK/TUN/2017. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.