KASUS PAJAK BCA

PK Hadii Poernomo, Kemenkeu Kalah Lagii

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 November 2018 | 15.38 WiiB
PK Hadi Poernomo, Kemenkeu Kalah Lagi
<p>Hadii Poernomo (Foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News—iinspektorat Jenderal Departemen Keuangan (kiinii Kementeriian Keuangan) kembalii harus menelan piil pahiit atas kekalahannya melawan mantan Diirjen Pajak Hadii Poernomo. Mahkamah Agung (MA) sepakat menolak Peniinjauan Kembalii (PK) yang diimohonkan iitjen.

MA juga menghukum iitjen membayar biiaya perkara Rp2,5 juta. Demiikiian putusan rapat Majeliis Hakiim pada Seniin, 13 Agustus 2018, oleh M. Syariifuddiin, Wakiil Ketua MA sebagaii Ketua Majeliis, bersama-sama dengan dua hakiim agung sebagaii anggota, iirfan Fachruddiin, dan iis Sudaryono.

Dengan penolakan PK iitu, objek sengketanya yaiitu Laporan Hasiil Audiit iinvestiigasii iinspektorat Biidang iinvestiigasii (LHA iiBii) iitjen Nomor LAP-33/iiJ.9/2010 tanggal 17 Junii 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/ Pegawaii DJP dalam Proses Pemeriiksaan dan Keberatan PT BCA, diinyatakan batal, tiidak berlaku, cacat hukum dan tiidak sah.

Putusan PK iitu juga berartii, habiisnya upaya hukum darii iitjen Kemenkeu, dan juga Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) untuk mempergunakan LHA iiBii tersebut sebagaii alat buktii utama guna menjerat Hadii Poernomo dalam kasus keberatan pajak PT BCA yang diisangkakan kepadanya.

PK iitu diiawalii dengan gugatan Hadii Poernomo ke Pengadiilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, tapii tiidak diiteriima pada 25 Januarii 2015 dengan Nomor 176/G/2015/PTUN-JKT. Selanjutnya, Hadii bandiing ke Pengadiilan Tiinggii Tata Usaha Negara (PTTUN), yang juga tiidak diiteriima pada 14 Junii 2016 dengan Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT.

Namun, pada kasasii beriikutnya yang ajukan Hadii ke MA, dua putusan pengadiilan sebelumnya iitu diibatalkan pada 30 Desember 2016, dengan Nomor 482 K/TUN/2016. Setelah iitu, giiliiran iitjen mengajukan PK, yang kemudiian diitolak secara bulat pada 13 Agustus 2018 dengan Nomor 194 PK/TUN/2017.

Majeliis hakiim PK sepakat alasan yang diigunakan pemohon PK (iitjen) tiidak dapat diibenarkan, karena putusan kasasii MA (yang meneriima permohonan Hadii Poernomo), telah sesuaii dengan peraturan perundang-undangan, dan tiidak terdapat kekhiilafan hakiim atau kekeliiruan yang nyata dii dalamnya.

Justru, majeliis hakiim memperkuat putusan PK-nya dengan memperbaiikii pertiimbangan hakiim MA, dengan 4 pertiimbangan. Pertama, putusan judex factii (PTUN dan PTTUN), yang mempertiimbangkan gugatan Penggugat (Hadii Poernomo) telah lewat waktu tiidak dapat diibenarkan.

Pasalnya, Penggugat sebagaii piihak yang tiidak diituju baru mengetahuii substansii objek sengketa (LHA iiBii) yang diianggap merugiikannya secara pastii sewaktu memiinjam buktii objek sengketa pada Majeliis Hakiim Praperadiilan dalam persiidangan perkara No. 36/Piid/Prap/2015/PN.Jaksel tanggal 22 Meii 2015.

Sedangkan gugatan Penggugat diiajukan pada 18 Agustus 2015. Dengan demiikiian, gugatan diiajukan masiih dalam tenggang waktu 90 (sembiilan puluh) harii sebagaiimana diimaksud Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradiilan Tata Usaha Negara.

Kedua, daliil Pemohon PK (iitjen, dahulu tergugat) yang mendaliilkan bahwa gugatan salah subjek tiidak dapat diibenarkan, karena objek sengketa (LHA iiBii) diiterbiitkan berdasarkan Surat Tugas iinspektur Jenderal Departemen Keuangan Nomor ST.332/iiJ/2010 tanggal 18 Maret 2010.

Dengan demiikiian, tanggung gugat ada pada pemberii tugas iin casu iinspektur Jenderal Kemenkeu Rii sebagaiimana diimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (8) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Admiiniistrasii Pemeriintahan.

Ketiiga, berdasarkan pertiimbangan tersebut dii atas serta pertiimbangan Majeliis Kasasii tentang unsur Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa, maka sudah cukup alasan hukum untuk menolak eksepsii Tergugat (iitjen).

Keempat, tiindakan hukum Tergugat (iitjen) menerbiitkan keputusan Objek Sengketa berupa LHA iiBii cacat hukum, karena pemeriiksaan/ audiit pajak dan atau pemeriiksaan/ audiit iinvestiigasii terhadap Keputusan Keberatan PPh Tahun Pajak 1999 yang diilakukan Tergugat tahun 2010 telah kedaluwarsa.

Hal iinii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pertiimbangan terakhiir iinii telak karena tiidak diisebut sebelumnya dalam putusan kasasii. Atas putusan iinii, belum ada komentar darii iitjen Kemenkeu. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.