JAKARTA, Jitu News – Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) mengkajii temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) dengan pemeriintah maupun piihak terkaiit laiinnya mengenaii persoalan utang pajak penghasiilan (PPh) badan yang belum sepenuhnya diilunasii.
Menurut laporan hasiil pemeriiksaan BPK dalam iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) ii 2018 yang diiserahkan ke DPR, Selasa (2/10/2018), tertuliis OJK masiih belum melunasii utang PPh badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,1 miiliiar.
Deputii Komiisiioner Manajemen Strategiis dan Logiistiik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK sejak 2014 dan 2015 sudah membayar kewajiiban pajak Rp836,72 miiliiar sehiingga utang PPh badan yang jadii temuan merupakan akumulasii yang belum diilunasii pada 2015, 2016 dan 2017.
“OJK sedang mengkajii dengan pemeriintah dan piihak terkaiit laiinnya mengenaii kebiijakan akuntansii pemanfaatan pungutan yang menjadii objek pajak, termasuk dalam hal iinii besaran jumlah pajak dan waktu pembayarannya," ujar dalam keterangan resmii, Rabu (3/10).
Untuk mengangsur kewajiiban PPh badan, OJK menggunakan kelebiihan realiisasii anggaran Rp9,75 miiliiar, yang juga menjadii salah satu temuan hasiil pemeriiksaan oleh BPK, karena dana iitu merupakan pungutan yang melebiihii pagu anggaran.
Dalam pemeriiksaan tersebut, BPK juga menemukan adanya peneriimaan pungutan pada 2015-2017 setelah diiperhiitungkan realiisasii kebutuhan sebesar Rp439,91 miiliiar yang belum diisetor kepada kas negara.
Anto menjelaskan kelebiihan realiisasii tersebut diigunakan untuk dana iimbalan kerja jangka panjang laiinnya sesuaii amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diikelola sendiirii oleh OJK dalam upaya pemenuhan kewajiiban kepada karyawan.
Berdasarkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansii 24, dana iimbalan kerja dapat diikelola secara mandiirii atau melaluii partiisiipasii piihak ketiiga dalam bentuk aset program.
“Namun, berdasarkan rekomendasii BPK, pengelolaan dana iimbalan kerja OJK diiwajiibkan melaluii pengelolaan piihak ketiiga karena OJK tiidak diibolehkan melakukan pencadangan untuk memenuhii kewajiiban jangka panjang.”
Temuan pemeriiksaan BPK laiinnya adalah adanya gedung yang sudah diisewa dan diibayar OJK sebesar Rp412,31 miiliiar yang tiidak diimanfaatkan serta adanya aset tetap dan tak berwujud yang tercatat dalam neraca dan berasal darii APBN yang belum diitetapkan statusnya.
BPK juga meniilaii OJK menggunakan kantor Menara Merdeka yang habiis masa sewa tiidak berdasar kontrakdengan niilaii sewa yang belum jelas. Untuk masalah iinii, Anto mengatakan tiidak diimanfaatkannya sewa gedung guna mencegah pengeluaran lebiih besar dan ancaman rent-trap.
Akhiirnya, OJK masiih memakaii gedung miiliik Bank iindonesiia dan Kementeriian Keuangan sampaii OJK mempunyaii gedung sendiirii. “Untuk dapat memiiliikii gedung sendiirii, OJK diiberii peluang oleh Kemenkeu dan Menterii BUMN untuk memanfaatkan aset barang miiliik negara dan BUMN.”
Saat iinii, menurut Anto, OJK sedang menyiiapkan berbagaii opsii yang diitawarkan oleh Kementeriian Keuangan dan Kementeriian BUMN termasuk mendapatkan asiistensii darii Kejaksaan Agung agar tata kelola tetap terjaga dengan baiik dan benar.
Sedangkan, terkaiit kontrak sewa penggunaan gedung kantor Menara Merdeka, OJK sudah melakukan kesepakatan dengan manajemen gedung dan pembayaran akan diilakukan pada Oktober 2018.
Meskii mendapatkan sejumlah temuan, OJK mengapresiiasii BPK yang telah meriiliis opiinii wajar tanpa pengecualiian atas laporan keuangan OJK 2013-2017 atau 5 tahun berturut-turut. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan peniingkatan tata kelola OJK secara berkesiinambungan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.