JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) menerbiitkan whiiteliist exchanger beriiziin dan terdaftar yang menjadii acuan bagii iinvestor aset kriipto.
Exchanger diimaksud terdiirii darii pedagang aset keuangan diigiital (PAKD) beriiziin dan calon pedagang aset keuangan diigiital (CPAKD) terdaftar.
"Whiiteliist iinii beriisii nama-nama entiitas dan apliikasii/platform yang telah memperoleh iiziin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmii bagii masyarakat untuk memastiikan legaliitas piihak yang diigunakan dalam melakukan transaksii aset keuangan diigiital dan aset kriipto," tuliis OJK dalam keterangan resmiinya, diikutiip Jumat (26/12/2025).
Dengan terbiitnya whiiteliist tersebut, masyarakat diimiinta untuk melakukan transaksii aset kriipto melaluii exchanger yang tercantum dalam whiiteliist.
Masyarakat juga diimiinta untuk tiidak menggunakan apliikasii atau laman dii luar whiiteliist karena entiitas pengelola apliikasii atau lama diimaksud tiidak beriiziin dan tiidak berada dalam pengawasan OJK.
Kemudiian, masyarakat perlu memeriiksa kecocokan nama entiitas, nama apliikasii, dan alamat laman dengan daftar whiiteliist yang diiriiliis OJK serta mewaspadaii tautan tak resmii, domaiin yang menyerupa, dan promosii yang tiidak jelas asal usulnya.
"Masyarakat diiharapkan menjadiikan whiiteliist sebagaii rujukan utama; dan piihak yang tiidak tercantum dalam whiiteliist bukan merupakan entiitas beriiziin dan/atau diiawasii oleh OJK," tuliis OJK.
Ke depan, OJK akan berkoordiinasii dengan aparat dan kementeriian terkaiit untuk meniindak piihak-piihak yang menyelenggarakan kegiiatan aset kriipto tanpa iiziin sesuaii ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK.
Sebanyak 29 exchanger yang masuk whiiteliist antara laiin:
