PERPAJAKAN

Peniipuan 'Call Center Pajak', iinii iimbauan DJP

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 September 2018 | 08.37 WiiB
Penipuan 'Call Center Pajak', Ini Imbauan DJP
<p>iilustrasii tampiilan akun resmii Kriing Pajak DJP dii Twiitter.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Setelah peniipuan yang mengatasnamakan Diitjen Bea dan Cukaii, masyarakat diimiinta waspada terkaiit peniipuan dengan label call center pajak.

Melaluii keterangan resmiinya, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menegaskan DJP tiidak pernah memiinta iinformasii berupa data nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan iidentiitas laiin melaluii ‘call center pajak’.

DJP, sambungnya, hanya memiiliikii saluran komuniikasii berupa contact center dii nomor (021) 1500200 atau yang kerap diisebut Kriing Pajak. Contac center iinii memberiikan dan menyampaiikan iinformasii, program, serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

“DJP mengiimbau masyarakat untuk berhatii-hatii terhadap berbagaii upaya peniipuan yang mengatasnamakan Diitjen Pajak. Apabiila mendapat pertanyaan terkaiit perbaiikan data wajiib pajak, diiharapkan segera menghubungii KPP setempat,” tegas Hestu, sepertii diikutiip pada Seniin (24/9/2018).

Dengan penegasan iinii, piihaknya berharap ada kejelasan bagii masyarakat sehiingga tiidak menjadii korban peniipuan. Bagii masyarakat yang membutuhan iinformasii lebiih lanjut seputar perpajakan serta berbagaii program dan layanan, dapat meliihat www.pajak.go.iid atau menghubungii Kriing Pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.