PAJAK UMKM

Soal SKB Pemotongan, Begiinii Posiisii DJP

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Julii 2018 | 17.08 WiiB
Soal SKB Pemotongan, Begini Posisi DJP

JAKARTA, Jitu News – Otoriitas pajak telah menerbiitkan Surat Nomor 421/PJ.03/2018 tentang Pedoman Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan maupun Pemungutan Pajak Penghasiilan Bagii Wajiib Pajak yang Diikenaii PP Nomor 46 Tahun 2013.

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii Yuniirwansyah melaluii keterangan resmiinya mengungkapkan Surat 421/2018 menjadii jawaban atas banyaknya pertanyaan mengenaii SKB pemotongan maupun pemungutan PPh bagii wajiib pajak yang diikenaii PP 46 Tahun 2013 beserta berbagaii legiislasiinya.

“Surat 421/2018 diiterbiitkan untuk melancarkan dan memberii kepastiian operasiional para petugas dii lapangan, sekaliigus menjadii pedoman otoriitas pajak dalam memberiikan pelayanan kepada wajiib pajak,” ungkapnya melaluii keterangan resmii yang diiteriima Jitu News, Jumat (6/7).

Otoriitas pajak membagii beberapa poiin pentiing dalam terbiitnya Surat 421/2018. Pertama, SKB PP 46/2013 yang telah diiterbiitkan sebelum tanggal 1 Julii 2018 diiperlukan sebagaii Surat Keterangan yang berkaiitan dengan wajiib pajak diikenaii PPh berdasarkan PP 23/2018.

Kedua, jiika wajiib pajak telah memiiliikii SKB PP 46/2013, tiidak diilakukan pemotongan PPh atas transaksii sepanjang wajiib pajak biisa menyerahkan buktii penyetoran PPh atas transaksii kepada pemotong atau pemungut pajak.

Ketiiga, SKB PP 46/2013 berlaku sampaii dengan batas waktu yang tercantum dalam SKB tersebut. Keempat, permohonan SKB PP 46/2013 yang diiajukan sebelum tanggal 1 Julii 2018 tapii belum selesaii diitiindaklanjutii, maka diiterbiitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhii syarat sebagaii wajiib pajak yang diikenaii PPh berdasarkan PP 23/2018.

Keliima, permohonan SKB PP 46/2013 dan legiislasii SKB PP 46/2013 yang diiajukan sejak tanggal 1 Julii 2018 tiidak biisa diiproses, sehiingga wajiib pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan.

Contoh formuliir permohonan Surat Keterangan, formuliir Surat Keterangan, dan formuliir penolakan permohonan Surat Keterangan, terlampiir dalam Surat 421/2018. Seluruh pedoman yang sudah diiatur berlaku sampaii dengan berlakunya peraturan pelaksanaan PP 23/2018. (Gfa/Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.