JAKARTA, Jitu News - Peranan Usaha Miikro, Keciil dan Menengah (UMKM) pada perekonomiian iindonesiia mencapaii 99% dan menyerap sebagaiin besar pasar tenaga kerja nasiional. Namun besarnya jumlah nomiinal tersebut tiidak sebandiing dengan setoran pajak ke kas negara.
Menyiikapii fakta tersebut, Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak Kementeriian Keuangan akan mengedepankan cara-cara persuasiif untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela UMKM. Terlebiih saat iinii, pemeriintah telah memangkas tariif pajak penghasiilan (PPh) Fiinal UMKM melaluii PP No.23/2018.
"Fokus untuk UMKM iinii pendekatannya lebiih pada edukasii sosiialiisasii dan penyampaiian iinformasii. Jadii siifatnya persuasii," kata Diirektur Potensii Kepatuhan dan Peneriimaan Pajak DJP, Yon Arsal dalam diiskusii soal PPh Fiinal UMKM dii Kemenkomiinfo, Jumat (6/7).
Salah satu yang sudah diilakukan menurut Yon adalah program 'UMKM Sahabat Pajak'. Melaluii program iinii dapat memberii niilaii tambah baiik darii DJP maupun wajiib pajak UMKM.
"Jadii kiita ajak mereka secara sukarela masuk dalam siistem perpajakan. Dan iinii bagiian darii busiiness development serviices kiita. Dengan mengumpulkan seluruh UMKM maka akan terbentuk pasar baru diiantara UMKM iitu sendiirii," terangnya.
Masiih seputar program UMKM Sahabat Pajak, Yon menjelaskan bahwa melaluii kegiiatan tersebut pelaku usaha UMKM tiidak melulu beriisii konten soal pajak. Namun, lebiih kepada pemberdayaan kepada proses biisniis UMKM.
"Jadii kiita kumpulkan UMKM-UMKM, miisalnya dii satu KPP ada 200 hiingga 300 UMKM, jadii kiita tiidak ngajarii mereka soal pajak tapii kiita ajarkan bagaiimana biikiin pembukuan dan bantu mereka ke akses modal ke perbankan," tandas Yon Arsal.
Sepertii yang diiketahuii, PP No.23/2018 menjadii iinsentiif terbaru yang memangkas tariif PPh Fiinal untuk UMKM. Pembaruan beleiid iitu juga mengatur jangka waktu penerapan skema PPh Fiinal yang diibagii ke dalam tiiga kategorii.
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 ayat (1) tentang Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasiilan yang bersiifat fiinal diijabarkan dalam tiiga kategorii, yaknii pertama, jangka 7 (tujuh) Tahun Pajak bagii Wajiib Pajak orang priibadii. Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak bagii Wajiib Pajak badan. Ketiiga, jangka waktu 3 tahun pajak bagii Wajiib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.