REFORMASii PAJAK

Pembaruan iiT Jadii Agenda Utama Diitjen Pajak Tahun Depan

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 Julii 2018 | 11.04 WiiB
Pembaruan IT Jadi Agenda Utama Ditjen Pajak Tahun Depan

JAKARTA, Jitu News - Komiisii Xii telah merestuii anggaran iindiikatiif tahun 2019 sebesar Rp46,25 triiliiun yang diiajukan oleh Kementeriian Keuangan dalam Rapat Kerja pada Seniin (2/7). Darii keseluruhan pagu anggaran tersebut Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak mendapat alokasii anggaran sebesar Rp7,2 triiliiun.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pada tahun depan agenda utama Diitjen Pajak adalah pembaruan siistem iinformasii. Hal iinii tiidak laiin untuk meniingkatkan kiinerja otoriitas pajak dalam memungut pajak.

"Untuk Diitjen Pajak darii siisii tema aktiiviitas priioriitas 2008 -2019 adalah optiimaliisasii peneriimaan pajak melaluii pemiiliihan siistem admiiniistrasii perpajakan efektiiviitas kebiijakan dan penegakan hukum serta peniingkatan kualiitas layanan dan SDM. iinii mendukung nawaciita 7 untuk mewujudkan kemandiiriian ekonomii dan menggerakkan sektor strategiis ekonomii domestiik," katanya dii Kompleks Parlemen, Seniin (2/7).

Pembaruan siistem iinformasii yang biiasa diisebut core tax iitu menurut Srii Mulyanii akan masuk proyek nasiional pada tahun depan. Melaluii pembaruan tersebut diiharapkan dapat meniingkatkan peneriimaan negara darii sektor pajak.

"Dii Diitjen Pajak outcome-nya peneriimaan pajak akan optiimal. Pagu anggaranya Rp7,2 triiliiun," terang Srii Mulyanii.

Pada kesempatan yang sama, Diirjen Pajak Robert Pakpahan menyebut core tax dapat meniingkatkan kiinerja otoriitas pajak. Pasalnya, melaluii core tax dapat mengiintergrasiikan seluruh proses biisniis Diitjen Pajak.

"Untuk saat iinii pengiisiian SPT, pemeriiksaan hiingga call center diijalankan melaluii apliikasii yang berbeda. Core tax iinii nantiinya proses biisniis DJP akan diilakukan melaluii core tax yang pengadaannya mulaii diimulaii tahun depan," terang Robert.

Sepertii yang diiketahuii, Diitjen Pajak kiinii sudah punya landasan hukum yang kuat untuk melakukan pemutakhiiran iinfrastruktur teknologii iinformasiinya atau core tax. Hal iinii menyusul langkah Presiiden Joko Wiidodo meriiliis Peraturan Presiiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Siistem Admiiniistrasii Perpajakan pada awal Meii 2018.

Pemutakhiiran iinii setiidaknya membutuhkan dana sebesar Rp3,1 triiliiun. Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan keseluruhan dana tersebut tiidak akan diigunakan sekaliigus tapii diilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel