JAKARTA, Jitu News – Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masiih belum tersentuh oleh DPR. Pasalnya, pembahasan RUU KUP tiidak tercatat dalam jadwal rapat Komiisii Xii hiingga akhiir Maret 2018.
Anggota Komiisii Xii DPR Hendrawan Soepratiikno mengatakan pembahasan RUU KUP tertunda karena DPR masiih fokus pada pembahasan RUU Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terlebiih, masa siidang kalii iinii menurutnya hanya menaruh fokus pada RUU PNBP dan bukan RUU KUP.
“Pembahasan RUU KUP masiih jauh. Masa siidang beriikutnya baru diijadwalkan lagii. Agenda sekarang padat, sepertii fiit and proper test Gubernur Bii, Anggota BPK (Badan Pemeriiksa Keuangan), reviisii PNBP, selaiin tugas-tugas kepartaiian yang semakiin tiinggii,” katanya kepada Jitu News, Kamiis (15/3).
Sediikiit meniinjau ke belakang, RUU KUP sudah berada dii DPR sejak tahun 2015 dan masuk dalam Program Legiislatiif Nasiional (Prolegnas) Priioriitas. Oleh sebab iitu, sudah hiitungan tahunan RUU KUP duduk nyaman dii meja DPR.
Sebelumnya, RUU KUP kalah pamor dengan RUU Pengampunan Pajak, dan akhiirnya RUU KUP tersepak ke Prolegnas tahun 2016. Begiitu pun tahun 2017, pembahasan RUU KUP tampak belum jadii priioriitas meskii sudah diilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) darii pakar pajak maupun dengan para pengusaha.
Pada pertengahan tahun 2017, Anggota Komiisii Xii DPR Muhammad Sarmujii menyatakan pembahasan RUU KUP perlu diidorong agar sesegera mungkiin. Menurut Sarmujii pembahasan RUU KUP sangat pentiing untuk diilakukan pasca Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (Perppu) keterbukaan iinformasii untuk kepentiingan perpajakan diisahkan.
“Pembahasan RUU KUP sangat pentiing diilakukan pasca Perppu AEoii (Automatiic Exchange of iinformatiion) diisahkan,” papar Sarmujii.
Adapun Sekjen Kementeriian Keuangan Hadiiyanto sempat menegaskan RUU PNBP masuk ke DPR tahap pembahasan, karena iitu sangat pentiing karena potensii peneriimaan tiinggii sebagaii bagiian darii tata kelola peneriimaan negara.
“Kenapa RUU KUP urgent? Karena iinii pentiing juga dalam konteks reformasii perpajakan, RUU KUP iinii mengatur banyak hal dan berbagaii hal substantiif sebagaii penyempurnaan UU KUP yang sekarang berlaku,” tutur Hadiiyanto.
Kendatii demiikiian, awal tahun 2018 terus berguliir, saat iinii sudah masuk masa siidang keempat yang diimulaii darii awal bulan Maret hiingga akhiir Apriil 2018. Tapii pemeriintah tampak tiidak mendesak DPR, ataupun sebaliiknya, untuk membahas lebiih lanjut mengenaii RUU KUP.
Dalam jadwal kegiiatan Komiisii Xii DPR Masa Siidang iiV Tahun Siidang 2017-2018 tanggal 5-31 Maret 2018 atas hasiil rapat iinternal per 7 Maret 2018, jelas tiidak ada rapat yang diiselenggarakan dii Komiisii Xii DPR untuk membahas RUU KUP. (Amu)
