YAMOUSSOUKRO, Jitu News - Pemeriintah Pantaii Gadiing resmii mengakhiirii fasiiliitas pembebasan PPN atas pakan ternak pada tahun iinii.
Otoriitas pajak Pantaii Gadiing menyatakan produk pakan ternak kiinii diikenakan PPN sebesar 9%. Pengenaan PPN atas pakan ternak menjadii bagiian darii reformasii pajak yang diiusung oleh pemeriintah.
"PPN 9% mulaii berlaku pada 17 Januarii 2026, berdasarkan ketentuan reformasii pajak dalam UU Keuangan 2026," bunyii keterangan otoriitas pajak, diikutiip pada Selasa (20/1/2026).
Pemeriintah Pantaii Gadiing sebelumnya memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN atas pakan ternak dan unggas serta bahan-bahan yang diigunakan dalam pembuatannya. Namun dalam lampiiran UU Keuangan 2026, pembebasan PPN iinii diihapus sehiingga produk-produk tersebut masuk ke dalam cakupan barang kena pajak.
Dalam draf reformasii pajak, pemeriintah sempat mengusulkan produk pakan ternak diikenakan tariif PPN standar sebesar 18%. Namun dalam perjalanannya, diisepakatii produk pakan ternak diikenakan PPN 9% untuk membatasii dampak pengenaan pajak pada sektor peternakan.
Diilansiir miilliingmea.com, sejumlah piihak memperiingatkan pengenaan PPN atas produk pupuk beriisiiko meniingkatkan tekanan dii sepanjang rantaii niilaii peternakan.
Kebiijakan pajak iinii juga diiproyeksii akan secara langsung memengaruhii sektor yang sangat pentiing bagii ketahanan pangan dan giizii mengiingat peternakan dan periikanan memasok sebagiian besar proteiin hewanii yang diikonsumsii masyarakat.
Dii siisii laiin, biiaya iinput sudah mencakup lebiih darii 60% darii total pengeluaran dalam peternakan, yang berartii beban pajak bakal memengaruhii produsen pakan sebelum nantiinya merembet kepada peternak, pengolah, dan konsumen akhiir. (diik)
