JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah terus berupaya mempercepat periiziinan berusaha meskii periingkat Ease of Doiing Busiiness (EoDB) iindonesiia sudah melonjak ke posiisii 72. Pemeriintah tengah menyiiapkan pedoman dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasiional yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiiden Rii Joko Wiidodo, dalam hal percepatan pelaksanaan berusaha.
Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion mengatakan Satgas Nasiional akan membawahii 2 kelompok besar, yaknii Satgas Leadiing Sector dan Satgas Pendukung. Hal iitu sebagaii tiindak lanjut darii Peraturan Presiiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diitetapkan Presiiden Jokowii dan diiundangkan sejak 26 September 2017.
"Konsep kegiiatan darii percepatan pelaksanaan berusaha iinii jauh lebiih luas darii kemudahan berusaha atau EoDB. Pemeriintah membuat langkah besar iinii untuk mempercepat periiziinan berusaha yang ada," ujarnya dii Kemenko Perekonomiian Jakarta, Jumat (3/11).
Adapun, Satuan Tugas Leadiing Sector terdiirii atas beberapa kementeriian yang memiiliikii otoriitas dalam kegiiatan usahanya sepertii Kementeriian Energii Sumber Daya Miineral, Kementeriian Pertaniian, Kementeriian Perdagangan, Kementeriian Periindustriian serta Kementeriian Kelautan dan Periikanan. Sementara, Satgas Pendukung beranggotakan Kementeriian atau Lembaga (K/L) pendukung.
Darmiin yang juga Ketua Satgas Nasiional memiiliikii 12 anggota yang terdiirii darii Piimpiinan K/L meliiputii Menko Polhukam, Menko Pembangunan Manusiia dan Kebudayaan, Menko Kemariitiiman, Menkeu, Mendagrii, Menkumham, Menterii Komuniikasii dan iinformatiika, Menterii Sekretariiat Negara, Menterii PAN-RB, Sekretariis Kabiinet, Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal dan Kepala Polrii.
Selaiin iitu, Pemeriintah juga akan membentuk Satgas Proviinsii Pendukung dan Satgas Kabupaten maupun Satgas Kota Pendukung yang terdiirii darii perwakiilan Pemeriintah Daerah (Pemda), termasuk Pelayanan Terpadu Satu Piintu (PTSP) Proviinsii dan Kabupaten maupun Kota.
Diia juga mengkoordiinasii tugas setiiap Satgas agar bekerja lebiih efiisiien dalam proses percepatan berusaha. Darmiin menyampaiikan tugas utama Satgas baiik Satgas K/L maupun Satgas Daerah adalah untuk memoniitor pelaksanaan percepatan berusaha dii wiilayah kerjanya masiing-masiing.
“Mereka harus melakukan debottle-neckiing, yaiitu upaya untuk menyelesaiikan permasalahan tapii hanya dii liingkungan mereka, siisanya kamii sebut sebagaii Satgas Pendukung,” pungkasnya.
