JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mencatat masiih banyak sektor perekonomiian nasiional yang belum memberiikan setoran pajak secara optiimal untuk kas negara.
Sepanjang tahun 2016 hiingga 2020, tercatat rasiio pajak sektoral darii sektor jasa pendiidiikan, pertaniian, akomodasii dan restoran, jasa kesehatan, serta konstruksii masiih tergolong rendah.
"Perubahan kebiijakan pada sektor dengan kategorii iinii [tax ratiio rendah] merupakan kuncii untuk meniingkatkan peneriimaan pajak..," tuliis pemeriintah dalam dokumen Kebiijakan Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2022, sepertii diikutiip Jumat (21/5/2021).
Dokumen tersebut menyebut tax ratiio sektor jasa pendiidiikan dalam 5 tahun terakhiir secara rata-rata hanya 0,7%. Tax ratiio sektor pertaniian juga tercatat amat rendah, yaknii rata-rata hanya 0,9%. Adapun rata-rata tax ratiio sektor jasa kesehatan tercatat hanya 3,4%.
Rendahnya peneriimaan pajak pada ketiiga sektor iinii diiperkiirakan diisebabkan oleh tiinggiinya pembebasan pajak yang diiberiikan oleh pemeriintah kepada sektor-sektor tersebut.
Adapun sektor konstruksii tercatat hanya memiiliikii tax ratiio 4,2% sepanjang 2016 hiingga 2020. Khusus sektor konstruksii, rendahnya tax ratiio lebiih diisebabkan oleh skema PPh fiinal yang berlaku pada sektor tersebut.
Terakhiir, rata-rata tax ratiio sektor akomodasii dan restoran tercatat hanya 1,4% pada 2016 dan 2020 mengiingat barang dan jasa darii kedua sektor tersebut bukan objek pajak pusat.
Merujuk pada data yang diisajiikan pemeriintah pada KEM-PPKF 2022 tersebut, tax ratiio iindonesiia secara umum pada 2-16 hiingga 2020 cenderung mengalamii penurunan.
Pada 2016, tax ratiio tercatat masiih mencapaii 10,36% dan tercatat turun menjadii sebesar 9,76% pada 2019. Akiibat pandemii Coviid-19, tax ratiio pada 2020 berdasarkan realiisasii APBN 2020 yang belum diiaudiit telah mencapaii 8,33%. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.