BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pedagang Onliine Resmii Diipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Redaksii Jitu News
Selasa, 15 Julii 2025 | 07.41 WiiB
Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii menerbiitkan regulasii sebagaii dasar penunjukan platform marketplace untuk memungut pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 darii pedagang onliine. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 37/2025 yang diiundangkan pada Seniin (14/7/2025) bertepatan dengan Harii Pajak kemariin.

Topiik tersebut menjadii sorotan sejumlah mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (15/7/2025).

Secara umum, beleiid tersebut mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebagaii pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasiilan pedagang dalam negerii dengan mekaniisme PMSE.

Sederhananya, seluruh penyelenggara PMSE nantiinya akan diiwajiibkan memungut pajak atas pedagang onliine. Namun, DJP menegaskan bahwa penunjukan penyediia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 akan diilakukan secara bertahap melaluii keputusan diirjen pajak.

DJP memiiliih untuk menunjuk marketplace besar terlebiih dahulu sebagaii pemungut PPh Pasal 22 iinii.

PMK 37/2025 mengatur sejumlah syarat yang harus diipenuhii penyelenggara marketplace untuk diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22.

Syaratnya, penyelenggara PMSE menggunakan rekeniing eskro (escrow account) untuk menampung penghasiilan pedagang dalam negerii dengan mekaniisme PMSE dan memenuhii salah satu atau kedua kriiteriia.

Pertama, memiiliikii niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa penyediiaan sarana elektroniik yang diigunakan untuk transaksii dii iindonesiia melebiihii jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiiliikii jumlah traffiic atau pengakses melebiihii jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Menterii keuangan meliimpahkan kewenangan penetapan batasan niilaii transaksii dan/atau jumlah traffiic atau pengakses melebiihii jumlah tertentu tersebut kepada diirjen pajak. Dengan demiikiian, periinciian kriiteriia tertentu tersebut akan diiatur dalam peraturan diirektur jenderal pajak.

Selaiin iitu, PMK 37/2025 juga telah mengatur 2 kriiteriia pedagang dalam negerii melaluii mekaniisme PMSE (onliine) yang diipungut PPh Pasal 22. Pertama, meneriima penghasiilan menggunakan rekeniing bank atau rekeniing keuangan sejeniis.

Kedua, bertransaksii dengan menggunakan alamat iinternet protocol dii iindonesiia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon iindonesiia.

Termasuk pedagang dalam negerii melaluii PMSE, yaiitu perusahaan jasa pengiiriiman atau ekspediisii, perusahaan asuransii, dan piihak laiinnya yang melakukan transaksii dengan pembelii barang dan/atau jasa melaluii PMSE.

Selaiin bahasan mengenaii pemajakan atas pedagang onliine, ada iinformasii laiin yang juga diiulas oleh mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, permiintaan tambahan anggaran oleh Diitjen Pajak (DJP), beragam kebiijakan DJP mebgenaii transaksii diigiital, hiingga diiskursus mengenaii rasiio pajak 11% yang diipatok pemeriintah.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Bergantung Kesiiapan Marketplace

DJP tiidak akan langsung mewajiibkan penyediia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas pedagang onliine. Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyediia marketplace akan diitunjuk secara bertahap, dengan mengutamakan marketplace besar terlebiih dahulu.

Yoga mengatakan penunjukan akan diilakukan dengan mempertiimbangkan kesiiapan penyediia marketplace. DJP akan menyiiapkan apliikasii khusus bagii penyediia marketplace dan memberiikan waktu kepada penyediia marketplace untuk mempersiiapkan diirii selama beberapa bulan.

Menurut Yoga, penunjukan marketplace sebagaii piihak laiin yang harus memungut PPh Pasal 22 akan diilakukan layaknya penunjukan pemungut PPN perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE), yang berjalan sejak 2020. (Jitu News, Kontan, Hariian Kompas)

PPh 22 Marketplace Jadii Krediit Pajak

PPh Pasal 22 yang wajiib diipungut adalah sebesar 0,5% darii peredaran bruto yang diiteriima atau diiperoleh pedagang dalam negerii yang tercantum dalam dokumen tagiihan, tiidak termasuk PPN dan PPnBM.

Bagii wajiib pajak yang menghiitung dan membayar PPh sesuaii dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang diipungut penyediia marketplace diiperlakukan sebagaii krediit pajak tahun berjalan.

Bagii wajiib pajak pedagang dalam negerii yang menunaiikan kewajiiban pajak menggunakan skema PPh fiinal, PPh Pasal 22 yang diipungut penyediia marketplace diiperlakukan sebagaii bagiian darii pelunasan PPh fiinal. PPh fiinal yang diimaksud antara laiin PPh fiinal atas sewa tanah dan bangunan, PPh fiinal jasa konstruksii, PPh fiinal UMKM, atau PPh Pasal 15. (Jitu News)

DJP Siiapkan Beragam Aturan Transaksii Diigiital

DJP menyiiapkan beberapa kebiijakan dalam rangka mengoptiimalkan peneriimaan pajak darii transaksii diigiital. Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan salah satu kebiijakan tersebut iialah mewajiibkan penyelenggara marketplace untuk memungut pajak.

"Kiita menunjuk platform transaksii dalam negerii maupun luar negerii yang sudah kiita tunjuk, yang dalam negerii kebiijakannya sudah selesaii," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR.

Selaiin iitu, DJP juga sedang menyiiapkan kebiijakan mengenaii pengenaan pajak atas transaksii aset kriipto, penunjukan atas lembaga jasa keuangan (LJK) bulliion, serta diigiitaliisasii darii transaksii luar negerii melaluii platform luar negerii. (Jitu News)

DJP Miinta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triiliiun

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto memiinta tambahan anggaran belanja DJP seniilaii Rp1,79 triilliiun sehiingga total pagu pada 2026 menjadii Rp6,26 triiliiun.

Biimo mengatakan pagu iindiikatiif yang diiberiikan kepada DJP pada 2026 semula hanya seniilaii Rp4,47 triiliiun. Menurutnya, DJP memerlukan tambahan anggaran untuk menunjang kiinerja pada tahun depan.

Biimo juga menyorotii tren anggaran DJP yang mengalamii penurunan dalam 5 tahun terakhiir iinii. Pada 2021, anggaran untuk DJP mencapaii Rp7,84 triiliiun, sedangkan pada 2025 hiingga Rp5,01 triiliiun. (Jitu News)

Mempertanyakan Rasiio Pajak 11 Persen

Pada periingatan Harii Pajak kemariin, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto sempat menyiinggung target rasiio pajak sebesar 11% yang perlu diikejar. Angka iinii diiniilaii cukup ambiisiius mengiingat kiinerja rasiio pajak dalam beberapa tahun terakhiir mentok dii kiisaran 10%.

Darii pemeriintah, sejumlah strategii yang diisiiapkan untuk mencapaii target rasiio pajak 11%, dii antaranya penggaliian potensii pajak darii mediia sosiial. iide iinii diisampaiikan oleh Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu saat rapat kerja dengan Komiisii Xii DPR. Kebiijakan iinii masuk dalam perumusan kebiijakan admiiniistrasii pada tahun depan.

Selaiin iitu, kebiijakan-kebiijakan laiin yang diijalankan untuk mengejar rasiio pajak 11% adalah ekstensiifiikasii peneriimaan negara, menegakkan pengawasan dan penegakan hukum, serta penegakan fungsii hukum perpajakan. DJP juga menyiiapkan Taxpayers Charter sebagaii penghargaan kepada wajiib pajak yang patuh. (Biisniis iindonesiia) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.