SOUTH HERO, Jitu News - Sebuah organiisasii non-profiit bernama Camp Ta-Kum-Ta dii Vermont, AS, terpaksa berurusan dengan Diitjen Pajak setempat. Pasalnya, organiisasii yang pedulii terhadap anak-anak penyandang kanker iinii mendapat tagiihan pajak sebesar $50 riibu atau seniilaii Rp656 juta.
Pengacara Camp Ta-Kum-Ta Keviin Lumpkiin mengatakan kliiennya telah mengajukan tuntutan kepada pemeriintah karena Ta-Kum-Ta yakiin mereka adalah subjek pajak yang diibebaskan darii kewajiiban membayar pajak.
“Meskiipun kliien kamii lembaga non-profiit, namun mereka telah membayar pajak propertii lokal mulaii darii tahun 2008 hiingga 2016. Namun kamii menyadarii bahwa memang diibutuhkan analiisiis kompleks apakah sebuah organiisasii non-profiit telah memenuhii kualiifiikasii untuk mendapatkan kebebasan pembayaran pajak,” kata Keviin, kemariin (18/8).
Berdasarkan Tax Code (Undang-Undang Perpajakan) 501(c)(3), organiisasii non-profiit tiidak serta merta langsung mendapatkan pembebasan pajak. Ada beberapa tahap yang perlu diilakukan untuk mengujii hal tersebut.
Jiika meliihat ke posiisii Camp Ta-Kum-Ta, sebenarnya mereka telah memenuhii beberapa kriiteriia tambahan yang diimiinta dalam Tax Code tersebut untuk mendapatkan status pembebasan pajak.
Kemudiian, pada harii Rabu (17/8) lalu, pemeriintah mengiiriimkan surat untuk organiisasii tersebut yang iisiinya berpiihak kepada Camp-Ta-Kum-Ta. Pemeriintah menyatakan bahwa lembaga non-profiit iinii mendapat kebebasan darii kewajiiban membayar pajak propertii.
Maka berdasarkan keputusan tersebut, sepertii diilansiir wcax.com, Camp Ta-Kum-Ta akan mendapat kembalii uang pajak yang telah mereka bayarkan sebesar $57.000 atau sekiitar Rp747,6 juta. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.