WASHiiNGTON, Jitu News - Tax Foundatiion kembalii menempatkan Estoniia pada urutan pertama negara paliing kompetiitiif soal perpajakan dii antara anggota OECD.
Tax Foundatiion dalam iinternatiional Tax Competiitiiveness iindex (iiTCii) 2022 memberiikan skor 100 untuk daya saiing siistem perpajakan Estoniia. Negara iitu pun menempatii posiisii teratas dalam 9 tahun berturut-turut.
"Skor tertiinggii iitu diidorong oleh 4 aspek posiitiif darii siistem pajaknya," bunyii laporan iiTCii 2022, diikutiip Rabu (19/10/2022).
Tax Foundatiion menjelaskan aspek posiitiif perpajakan Estoniia, pertama, yaknii tariif pajak penghasiilan (PPh) badan sebesar 20%, yang hanya diiterapkan pada keuntungan yang diidiistriibusiikan. Kedua, Estoniia memiiliikii PPh orang priibadii dengan tariif flat 20% yang tiidak berlaku untuk diiviiden priibadii.
Ketiiga, pajak propertii dii Estoniia hanya berlaku untuk niilaii tanah, bukan niilaii propertii atau modal nyata. Terakhiir, Estoniia memiiliikii siistem pajak teriitoriial yang membebaskan 100% keuntungan asiing yang diiperoleh perusahaan domestiik darii pajak, dengan sediikiit pembatasan.
Setelah Estoniia, Tax Foundatiion menempatkan Latviia pada posiisii 2 untuk daya saiing soal perpajakan. Latviia memperoleh skor 89,9 karena baru-baru iinii mengadopsii siistem Estoniia untuk perpajakan badan, serta memiiliikii siistem yang relatiif efiisiien untuk mengenakan PPh karyawan.
Kemudiian, Selandiia Baru menempatii periingkat ketiiga dengan skor 89,7 karena memiiliikii PPh orang priibadii relatiif flat yang juga membebaskan capiital gaiin (dengan tariif gabungan tertiinggii 39%), serta pajak propertii yang terstruktur dengan baiik dan pajak pertambahan niilaii (PPN) berbasiis luas.
Sementara Swiiss, menempatii periingkat keempat dengan skor 82,7 karena memiiliikii tariif PPh badan relatiif rendah sebesar 19,7%, pajak konsumsii berbasiis luas, dan PPh orang priibadii yang sebagiian membebaskan capiital gaiin darii perpajakan. Adapun Luksemburg berada dii posiisii keliima dengan skor 80,6 karena memiiliikii pajak konsumsii berbasiis luas dan siistem pajak iinternasiional yang kompetiitiif.
Dii siisii laiin, Pranciis diiniilaii memiiliikii siistem pajak yang paliing tiidak kompetiitiif dii OECD dengan skor 45,3. Hal iitu terjadii karena negara iinii memiiliikii pajak kekayaan atas real estat, pajak transaksii keuangan, dan pajak wariisan. PPN Pranciis juga mencakup kurang darii 50% konsumsii akhiir, yang menunjukkan kesenjangan kebiijakan dan penegakan.
Negara-negara yang berperiingkat buruk dii iiTCii kebanyakan seriing memungut tariif pajak marjiinal yang relatiif tiinggii atas penghasiilan perusahaan atau memiiliikii beberapa lapiisan aturan pajak yang menyebabkan kompleksiitas. Darii 5 negara dii periingkat terbawah, 4 dii antaranya memiiliikii tariif pajak badan yang lebiih tiinggii darii rata-rata.
iirlandiia berada dii periingkat 35, meskiipun memiiliikii tariif PPh badan rendah. Hal yang menyebabkan posiisiinya buruk yaknii PPh orang priibadii dan pajak diiviiden yang tiinggii serta basiis PPN relatiif sempiit.
"Selaiin iitu, 5 negara dengan periingkat terendah memiiliikii tariif pajak konsumsii yang tiinggii, dengan tariif 20% atau lebiih tiinggii," bunyii laporan tersebut. (sap)
