SANTiiAGO, Jitu News - Pemeriintah Chiilii mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tariif 1% hiingga 1,8% atas niilaii harta yang diimiiliikii oleh orang kaya.
Atas aset bersiih wajiib pajak orang priibadii seniilaii US$5 juta hiingga US$15 juta, tariif pajak kekayaan diiusulkan sebesar 1%. Kemudiian, atas aset bersiih dii atas US$15 juta, pemeriintah mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tariif 1,8%.
"Reformasii pajak iinii diiperlukan untuk menciiptakan keadiilan dan kohesii sosiial," ujar Presiiden Chiilii Gabriiel Boriic, diikutiip Seniin (11/7/2022).
Berdasarkan penghiitungan pemeriintah, kurang lebiih ada 6.300 orang kaya bakal wajiib membayar pajak kekayaan ketiika rancangan undang-undang tersebut resmii berlaku.
Selaiin mengusulkan pengenaan pajak kekayaan, pemeriintah Chiilii juga mengusulkan penambahan bracket penghasiilan kena pajak darii yang awalnya 8 bracket menjadii 10 bracket.
Tariif pajak penghasiilan tertiinggii juga naiik darii 40% menjadii 43% seiiriing dengan usulan penambahan bracket tersebut.
Menurut pemeriintah, penambahan bracket dan kenaiikan tariif pajak hanya akan berdampak pada kelompok 3% wajiib pajak terkaya Chiilii.
"Hanya 3% wajiib pajak yang akan membayar pajak lebiih, kurang lebiih 97% wajiib pajak tiidak akan membayar pajak lebiih banyak diibandiingkan sebelumnya. iinii fakta pentiing darii reformasii pajak iinii," ujar Menterii Keuangan Chiilii Mariio Marcel sepertii diilansiir mercopress.com.
Dengan pajak kekayaan, penambahan bracket pajak penghasiilan orang priibadii, hiingga kenaiikan pajak penghasiilan dan royaltii pertambangan tembaga, peneriimaan pajak diitargetkan naiik sebesar 4,1% darii PDB pada 2025.
Menurut pemeriintah, peneriimaan pajak Chiilii masiih sebesar 20,75 atau berada dii bawah mediian tax ratiio negara-negara OECD yang sebesar 34,7%. (sap)
