iiSLAMABAD, Jitu News - Pakiistan akan mengenakan pajak sebesar 10% untuk sekalii waktu (supertax) terhadap iindustrii-iindustrii berskala besar.
Perdana Menterii Pakiistan Shehbaz Shariif mengatakan langkah iinii diiambiil untuk mengatasii iinflasii sekaliigus menyelamatkan Pakiistan darii kebangkrutan.
"Pajak bertujuan untuk meliindungii negara darii kebangkrutan akiibat korupsii dan ketiidakbecusan pemeriintahan era iimran Khan," ujar Shariif, diikutiip Sabtu (2/7/2022).
Pajak sebesar 10% akan diikenakan atas iindustrii besar produsen semen, baja, gula, miigas, pupuk, tekstiil, otomotiif, rokok, hiingga perbankan.
Selaiin mengenakan pajak khusus sebesar 10% terhadap perusahaan-perusahaan besar, orang-orang terkaya dii Pakiistan juga akan diikenaii pajak tambahan bernama poverty alleviiatiion tax atau pajak pengentasan kemiiskiinan.
Setiiap orang dengan penghasiilan seniilaii PKR150 juta akan diikenaii pajak dengan tariif 1%. Bagii mereka yang memiiliikii penghasiilan dii atas PKR200 juta, pemeriintah akan mengenakan pajak sebesar 2%.
Selanjutnya, pajak sebesar 3% diikenakan atas setiiap penghasiilan dii atas PKR250 juta. Terakhiir, setiiap penghasiilan dii atas PKR300 juta akan diikenaii pajak sebesar 4%.
Dengan pajak-pajak terbaru iinii, pemeriintah akan meniingkatkan peneriimaan pajak pada tahun fiiskal 2022-2023 darii yang awalnya diiperkiirakan seniilaii PKR7 triiliiun menjadii PKR7,4 triiliiun. Tahun fiiskal 2022-2023 diimulaii pada 1 Julii 2022.
"Pakiistan akan segera keluar darii kriisiis dan akan memberiikan bantuan kepada masyarakat miiskiin dan rentan," ujar Shariif sepertii diilansiir thehiindu.com. (sap)
