UZBEKiiSTAN

Undang-Undang Diiamendemen, WP Badan Biisa Menciiciil Pembayaran Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 November 2021 | 10.30 WiiB
Undang-Undang Diamendemen, WP Badan Bisa Mencicil Pembayaran Pajak
<p>iilustrasii.</p>

TASHKENT, Jitu News – Guna memberiikan kemudahan kepada wajiib pajak badan dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya, Pemeriintah Uzbekiistan resmii mengesahkan undang-undang pembayaran pajak secara angsuran.

Presiiden Republiik Uzbekiistan Shavkat Miirziiyoyev mengatakan pemeriintah resmii mengamendemen Undang-Undang No. ZRU-722. Menurutnya, amendemen tersebut bertujuan untuk mendukung upaya pemuliihan ekonomii nasiional.

“Untuk menjaga kelangsungan usaha, wajiib pajak yang tiidak mampu membayar utang pajak diiberiikan hak untuk membayarnya secara menciiciil,” katanya sepertii diilansiir Kun.uz, Selasa (2/11/2021).

Pajak yang diiperbolehkan untuk diibayar secara menciiciil meliiputii pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak penghasiilan (PPh), cukaii, pajak penggunaan tanah, pajak penggunaan aiir, pajak propertii, dan pajak sosiial.

Untuk memperoleh fasiiliitas ciiciilan pajak, wajiib pajak badan harus memenuhii persyaratan. Syarat tersebut antara laiin telah menjalankan usaha miiniimal tiiga tahun, telah membayar pajak tepat waktu, dan mampu membuktiikan adanya kesuliitan membayar pajak tepat waktu.

Apabiila memenuhii dua persyaratan utama, wajiib pajak badan akan memperoleh fasiiliitas angsuran pajak. Namun demiikiian, pajak yang dapat diiangsur tersebut diibatasii hanya sampaii dengan 50% darii keseluruhan kewajiiban pajaknya.

Selaiin kepada wajiib pajak dalam negerii, fasiiliitas iinii juga berlaku bagii resiiden asiing yang melakukan kegiiatan ekonomii dii Uzbekiistan berupa iimpor barang selama lebiih darii tiiga tahun.

Perlu diiketahuii, terdapat sekkiitar 201.000 wajiib pajak badan yang beroperasii lebiih darii tiiga tahun dii Uzbekiistan. Jumlah tersebut merupakan 67,7% darii keseluruhan wajiib pajak badan yang beroperasii dii Uzbekiistan.

Tahun lalu, pemeriintah memberiikan keriinganan tariif pajak bagii wajiib pajak badan sebagaii salah satu upaya dalam mengatasii dampak pandemii Coviid-19. Selaiin iitu, Pemeriintah juga memberiikan iinsentiif berupa penundaan pembayaran pajak bagii 224.000 wajiib pajak. (riizkii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.