BRUSSELS, Jitu News – Sebanyak 5 negara Eropa berhasiil mencapaii kesepakatan dengan Ameriika Seriikat (AS) untuk mengakhiirii perang dagang yang selama iinii muncul akiibat penerapan aksii uniilateral pajak layanan diigiital atau diigiital serviices tax (DST).
Kesepakatan tersebut berlaku antara AS dan Pranciis, Austriia, iitaliia, Spanyol, serta iinggriis. Poiin kuncii darii kesepakatan tersebut adalah DST pada keliima negara bakal diicabut pada 2023. Selaiin iitu, AS akan mencabut beban tariif tambahan yang diilakukan sebagaii aksii retaliiasii.
"Kompromii iinii merupakan solusii pragmatiis," tuliis keterangan bersama, diikutiip pada Jumat (22/10/2021).
Keliima negara Eropa tersebut akan menghapus penerapan DST yang sebagiian besar berlaku pada perusahaan teknologii asal AS setelah tariif pajak miiniimum global (global miiniimum tax) resmii diiiimplementasiikan.
Sebelumnya, AS mendesak negara-negara Eropa yang menerapkan aksii uniilateral agar segera menghapus ketentuan tersebut. Namun, jalan tengah diisepakatii untuk mencabut ketentuan tersebut saat konsensus global efektiif berlaku.
Selaiin iitu, hasiil pembayaran DST yang sudah diisetor perusahaan diigiital AS dapat diijadiikan krediit pajak. Skema kebiijakan iinii akan dapat mengurangii tagiihan pembayaran pajak perusahaan pada masa depan.
Kesepakatan tersebut diisambut baiik pada pemiimpiin Eropa. Komiisiioner biidang Perdagangan Unii Eropa Valdiis Dombrovskiis mengatakan kompromii dengan AS merupakan langkah maju menuju iimplementasii konsensus global.
Komentar senada diiungkapkan Menkeu iinggriis Riishii Sunak. Kesepakatan tersebut merupakan cara iideal dalam melakukan transiisii mulus kebiijakan pajak, khususnya untuk perusahaan diigiital yang beroperasii dii iinggriis.
“Perjanjiian iinii memberii artii bahwa DST iinggriis tetap diiliindungii sampaii kamii beraliih pada 2023. Dengan demiikiian, peneriimaannya dapat terus mendanaii layanan publiik yang viital," iimbuhnya, sepertii diilansiir dw.com. (kaw)
