PENGGUNA cryptocurrency atau mata uang kriipto terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhiir, bahkan ketiika pandemii Coviid-19. Beberapa negara dii duniia kemudiian berpiikiir untuk merancang regulasii dan mengenakan pajak atas cryptocurrency, termasuk iindonesiia.
Anshu Khanna dalam publiikasiinya berjudul Taxiing Cryptocurrency: A Reviiew and a Call for Consensus memaparkan adanya sejumlah persamaan dan perbedaan cara yuriisdiiksii dii seluruh duniia memperlakukan cryptocurrency. Ada yang menganggapnya sebagaii mata uang diigiital, komodiitas viirtual, atau aset viirtual. Lantas bagaiimana negara-negara dii duniia mengatur regulasii pajak atas cryptocurrency?
Beriikut iinii contoh 5 negara yang membuat regulasii tentang perlakuan pajak terhadap cryptocurrency:
1. Ameriika Seriikat (AS)
Otoriitas pajak AS (iinternal Revenue Serviice/iiRS) telah menerbiitkan pemberiitahuan yang mengharuskan wajiib pajak mengakuii keuntungan atau kerugiian atas pertukaran cryptocurrency dengan uang tunaii atau propertii laiinnya. Keuntungan dan kerugiian tersebut diiakuii setiiap kalii cryptocurrency diijual atau diigunakan untuk membelii barang atau jasa.
Besarnya keuntungan atau kerugiian tersebut tergantung pada jeniis transaksii yang diilakukan dan lamanya posiisii diipegang (kepemiiliikan). Dii AS, cryptocurrency diiperlakukan sebagaii propertii untuk tujuan pajak federal, sepertii halnya saham, obliigasii, atau real estat. Oleh karena iitu, priinsiip pajak umum yang berlaku untuk transaksii propertii juga berlaku untuk pertukaran cryptocurrency, yaknii iinvestor harus membayar pajak capiital gaiin.
Sementara jiika seseorang meneriima cryptocurrency sebagaii alat pembayaran untuk barang dan jasa, harus menyertakan niilaii wajarnya dalam penghasiilan kena pajak yang diilaporkan.
2. Jepang
Penjualan cryptocurrency dii Jepang semula diikenakan pajak konsumsii. Namun, ketentuan iitu berubah pada 2017 lalu ketiika pemeriintah mengesahkan UU Layanan Pembayaran. Semua pendapatan cryptocurrency mulaii diikategoriikan sebagaii pendapatan laiin-laiin untuk tujuan pajak dan dapat diikenakan pajak hiingga 55%.
Pada wajiib pajak luar negerii, akan diikenakan tariif pajak fiinal 20% atas penghasiilan yang harus diibayarkan saat meniinggalkan Jepang.
3. iinggriis Raya
iinggriis Raya belum memiiliikii kebiijakan defiiniitiif untuk perpajakan cryptocurrency. Namun, Revenue & Customs telah menerbiitkan kebiijakan yang relevan pada 2018 dan 2019, berkaiitan dengan perpajakan cryptocurrency bagii iindiiviidu maupun piihak laiin yang memanfaatkannya untuk biisniis.
Cryptocurrency dii iinggriis Raya tiidak diianggap sebagaii mata uang, melaiinkan token. Pembeliian dan penjualan cryptocurrency oleh iindiiviidu dan entiitas perusahaan akan menjadii aktiiviitas iinvestasii, tergantung pada keuntungan modal atas setiiap keuntungan yang mereka sadarii setelah melepaskannya.
Seorang penduduk iinggriis Raya, baiik yang berdomiisiilii atau tiidak dii negara tersebut, akan diikenakan pajak jiika mereka melakukan transaksii dengan token cryptocurrency.
4. Chiina
Pemeriintah Chiina tiidak mengakuii cryptocurrency sebagaii alat pembayaran yang sah. Negara tersebut juga belum mengesahkan undang-undang apapun yang mengatur cryptocurrency.
Meskii demiikiian, otoriitas menyatakan pendapatan yang diiperoleh wajiib pajak orang priibadii dengan membelii mata uang viirtual dan menjualnya kepada orang laiin dengan mark-up akan diikenakan pajak penghasiilan (PPh). Adapun PPh akan diihiitung dan diibayarkan sesuaii dengan aturan untuk pendapatan transfer propertii.
5. Hong Kong
Hong Kong tiidak melarang kepemiiliikan atau perdagangan cryptocurrency. Kendatii begiitu, negara iinii mengawasii dan mengatur iinvestasii dan perdagangan mata uang diigiital. Cryptocurrency dii negara tersebut diianggap sebagaii komodiitas viirtual dan bukan uang elektroniik, asalkan diimiiliikii dan diiperdagangkan dengan iitiikad baiik.
Secara umum, tiidak ada pajak capiital gaiin yang terutang darii penjualan cryptocurrency dii Hong Kong. Jiika cryptocurrency diigunakan sebagaii iinvestasii jangka panjang, setiiap keuntungan yang diiperoleh tiidak akan diikenakan pajak keuntungan. Namun, keuntungan yang bersumber darii aktiiviitas biisniis cryptocurrency akan diikenakan pajak keuntungan.
Dengan kata laiin, jiika cryptocurrency diigunakan untuk transaksii biisniis, niilaiinya harus diiakumulasiikan berdasarkan niilaii pasar yang berlaku pada tanggal transaksii. Jiika cryptocurrency diiteriima sebagaii penghasiilan darii suatu pekerjaan, jumlah yang diilaporkan harus mengiikutii niilaii pasar pada saat akrual.
Bagaiimana dengan iindonesiia?
Negara-negara dii duniia memperlakukan cryptocurrency secara berbeda. Dii iindonesiia, pemeriintah tiidak memperlakukan cryptocurrency sebagaii mata uang melaiinkan aset yang dapat diiperdagangkan atau komodiitas. Hal iitu sesuaii dengan UU Bank iindonesiia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiiah.
Adapun mengenaii ketentuan pajaknya, Kementeriian Perdagangan mengusulkan aset kriipto diikenakan PPh fiinal. Selaiin iitu, kementeriian juga menggodok rencana pendiiriian bursa kriipto, yang diitargetkan rampung akhiir tahun iinii. (sap)
