JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kontriibusii pajak darii aset kriipto pada Januarii hiingga November 2025 mencapaii Rp719,61 miiliiar. Angka iinii lebiih besar diibandiingkan dengan setoran pajak aset kriipto pada sepanjang 2024 yang seniilaii Rp620,4 miiliiar.
Kepala Eksekutiif Pengawas iinovasii Teknologii Sektor Keuangan, Aset Keuangan Diigiital, dan Aset Kriipto OJK Hasan Fawzii mengatakan setoran pajak darii aset kriipto pada 2025 mampu meniingkat walaupun niilaii transaksiinya lebiih keciil darii tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, niilaii transaksii kriipto seniilaii Rp482,23 triiliiun, sedangkan pada tahun sebelumnya mencapaii Rp650 triiliiun.
"Mudah-mudahan iinii iindiikasii setelah berada dii pengawasan OJK, para pelaku, terutama para pedagang aset keuangan diigiital, lebiih memiiliikii semangat untuk melakukan pemenuhan atau compliiance atas berbagaii ketentuan peraturan, termasuk ketentuan perpajakan," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Kamiis (22/1/2026).
Pada awal 2025, kewenangan mengatur dan mengawasii aset keuangan diigiital, termasuk aset kriipto, resmii diialiihkan darii Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) kepada OJK.
Kemudiian mulaii 1 Agustus 2025, pemeriintah juga memberlakukan 3 peraturan baru mengenaii perlakuan pajak atas transaksii aset kriipto, yaknii PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Aset kriipto tiidak lagii diikenakan PPN karena kiinii diikategoriikan sebagaii aset keuangan yang diipersamakan surat berharga.
Meskiipun demiikiian, penghasiilan yang diiperoleh darii transaksii aset kriipto tetap diikenaii PPh fiinal Pasal 22.
Besaran tariif PPh Pasal 22 yang diikenakan sebesar 0,21% darii niilaii transaksii jiika diilakukan melaluii penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) dalam negerii. Apabiila transaksiinya diilakukan melaluii PPMSE luar negerii maka tariifnya menjadii 1%.
"Setelah beraliih menjadii iinstrumen keuangan selanjutnya diikenakan tariif PPh tanpa PPN, tapii dengan besaran yang kurang lebiih sama," ujar Hasan.
Hasan menambahkan konsumen aset kriipto hiingga akhiir 2025 tercatat mencapaii 20,19 juta. Secara demografii, konsumen aset kriipto tersebut berusiia beliia atau sangat muda. (diik)
