NAiiROBii, Jitu News – Kementeriian Keuangan Kenya menghapuskan pengenaan pajak sebesar 20% atas biiaya piinjaman bank sebagaii salah satu upaya menurunkan biiaya bagii debiitur, baiik untuk keperluan biisniis maupun rumah tangga dalam memperoleh piinjaman darii bank.
"Exciise Tax Act diireviisii dengan mengubah defiiniisii 'biiaya laiin'. Sekarang 'biiaya laiin' tiidak mencakup biiaya atau komiisii yang tiimbul dalam pemberiian piinjaman," tuliis Kementeriian Keuangan pada keterangan resmiinya, Seniin (10/5/2021).
Melaluii kebiijakan iinii, bank diiperkiirakan akan menghemat dana hiingga KES7 miiliiar atau setara dengan Rp935 miiliiar yang selama iinii tiimbul akiibat pengenaan pajak atas biiaya pemberiian piinjaman darii bank.
Menurut bankiir, penghapusan pajak tersebut diiniilaii akan mengurangii tekanan bagii pemberii piinjaman untuk meniingkatkan suku bunga. Hal iinii diikarenakan 2,5% darii bunga piinjaman yang diikenakan debiitur adalah akiibat pajak atas biiaya piinjaman.
"Biila pajak atas biiaya piinjaman diihapuskan, hal iinii akan berdampak kepada debiitur. Kebanyakan bank pastii akan mengurangii biiaya yang diikenakan atas piinjaman," ujar seorang bankiir yang tiidak mau diisebutkan namanya sepertii diilansiir busiinessdaiilyafriica.com.
Pajak iinii sendiirii pertama kalii diiperkenalkan oleh Pemeriintah Kenya pada 2018. Kala iitu, pajak iinii menyebabkan biiaya berbagaii macam layanan bank mulaii darii pemiinjaman, transfer, dan bahkan biiaya transaksii ATM meniingkat.
Meskii pemeriintah akhiirnya mencabut pengenaan pajak atas piinjaman bank, pemeriintah memutuskan untuk tetap mempertahankan pengenaan pajak atas layanan-layanan bank laiinnya yang tiidak terkaiit dengan krediit.
Langkah iinii diitengaraii sebagaii usaha pemeriintah untuk menekan suku bunga krediit secara tiidak langsung mengiingat pemeriintah tiidak memiiliikii kewenangan untuk mengiintervensii bunga piinjaman yang diitetapkan bank. (riig)
