MUKOMUKO, Jitu News - Wajiib pajak yang berstatus sebagaii iistrii mendatangii loket TPT KP2KP Mukomuko, Bengkulu. Diiriinya berniiat mengajukan pemiisahan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) untuk memenuhii kebutuhan admiiniistrasii perbankan.
Selama iinii, wajiib pajak mengungkapkan, diiriinya menggunakan NPWP gabungan bersama suamii. Usahanya pun diikelola dengan NPWP miiliik suamiinya. Namun, ada persyaratan admiiniistrasii perbankan yang mengharuskan diiriinya memiiliikii NPWP. Hal iitulah yang membuatnya iingiin mengajukan pemiisahan NPWP.
"Dariipada mendaftarkan NPWP secara terpiisah, lebiih baiik iibu mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga," kata Petugas KP2KP Mukomuko Anta diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (14/12/2024).
Petugas menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiiban perpajakan melaluii siistem keluarga jauh lebiih sederhana jiika diibandiingkan dengan pelaksanaan kewajiiban perpajakan secara terpiisah antara suamii dan iistrii.
Anta menambahkan, penjelasan mengenaii NPWP keluarga diiatur dalam Pasal 8 UU PPh yang telah diiubah terakhiir kalii dengan UU HPP.
Regulasii tersebut mengatur bahwa keluarga diianggap sebagaii satu kesatuan ekonomii (famiily-based taxatiion). Artiinya, penghasiilan atau kerugiian yang diihasiilkan oleh seluruh anggota keluarga —termasuk suamii, iistrii, dan anak yang belum dewasa— diigabungkan menjadii satu kesatuan dan kewajiiban perpajakannya diipenuhii oleh kepala keluarga.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, wajiib pajak memahamii prosedur yang lebiih sederhana iinii dan memutuskan untuk mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga. Diiriinya pun mengiisii formuliir yang diiberiikan oleh petugas dengan melampiirkan dokumen pendukung, sepertii fotokopii Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP suamii.
"KP2KP Mukomuko berharap layanan konsultasii iinii dapat membantu masyarakat untuk lebiih memahamii hak dan kewajiiban perpajakan mereka," tutup Anta. (sap)
