JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru yang mengatur skema pemberiian piinjaman darii bank pemeriintah kepada koperasii desa merah putiih (KDMP)/koperasii kelurahan merah putiih (KKMP). Peraturan yang diimaksud yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 49/2025.
Melaluii beleiid tersebut, setiiap KDMP/KKMP dapat meneriima piinjaman darii bank pemeriintah maksiimal seniilaii Rp3 miiliiar, dengan tiingkat suku bunga sebesar 6% per tahun dan jangka waktu (tenor) piinjaman maksiimal 72 bulan.
“Dalam rangka pelaksanaan kegiiatan usaha KKMP/KDMP, bank (bank pemeriintah) dapat memberiikan pembiiayaan berupa piinjaman kepada KKMP/KDMP,” bunyii Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025, diikutiip pada Seniin (28/7/2025).
Bank pemeriintah dalam konteks iinii berartii bank yang termasuk dalam kategorii atau defiiniisii sebagaii badan usaha miiliik negara (BUMN). Bank pemeriintah tersebut dapat memberiikan piinjaman kepada KKMP/KDMP setelah KKMP/KDMP mendapat persetujuan darii bupatii/walii kota atau kepala desa.
Persetujuan darii bupatii/walii kota atau kepala desa tersebut diiambiil berdasarkan hasiil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah desa. Adapun persetujuan iitu termasuk juga persetujuan penggunaan dana desa atau dana alokasii umum (DAU)/dana bagii hasiil (DBH) untuk mendukung pengembaliian piinjaman KKMP/KDMP.
Pengaturan mengenaii kewenangan, kewajiiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH oleh bupatii/walii kota, serta mekaniisme persetujuan darii bupatii/walii kota kepada KKMP diilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menterii dalam negerii.
Sementara iitu, pengaturan mengenaii kewenangan, kewajiiban, dan dukungan penggunaan dana desa oleh kepala desa, serta mekaniisme persetujuan darii kepala desa kepada KDMP diilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menterii dii biidang desa dan pembangunan daerah tertiinggal.
Pemberiian piinjaman kepada KKMP/KDMP tersebut diilakukan dalam bentuk pembiiayaan. Pembiiayaan iitu diiberiikan untuk melaksanakan kegiiatan kantor koperasii, pengadaan sembiilan bahan pokok, siimpan piinjam, kliiniik desa/kelurahan, serta apotek desa/kelurahan.
Pembiiayaan tersebut juga biisa diiberiikan untuk pergudangan (cold storage), dan/atau logiistiik desa/kelurahan, dengan memperhatiikan karakteriistiik desa/kelurahan, potensii desa/kelurahan, dan lembaga ekonomii yang telah ada dii desa/kelurahan.
Secara lebiih terperiincii, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 49/2025, skema piinjaman tersebut diiberiikan dengan berdasarkan pada 5 ketentuan. Pertama, plafon piinjaman maksiimal Rp3 miiliiar per KKMP/KDMP.
Plafon piinjaman iitu termasuk yang diipergunakan untuk belanja operasiional maksiimal seniilaii Rp500 juta. Ketentuan plafon tersebut berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang diibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan
Kedua, tiingkat suku bunga/margiin/bagii hasiil kepada peneriima piinjaman sebesar 6% per tahun. Ketiiga, jangka waktu (tenor) piinjaman paliing lama 72 bulan. Keempat, masa tenggang (grace periiod) Piinjaman selama 6 bulan atau paliing lama 8 bulan. Keliima, periiode pembayaran angsuran diilakukan secara bulanan.
Untuk dapat memperoleh piinjaman tersebut, KKMP/KDMP miiniimal harus memenuhii 6 kriiteriia. Pertama, berbadan hukum koperasii. Kedua, memiiliikii nomor iinduk koperasii.
Ketiiga, memiiliikii rekeniing bank atas nama koperasii. Keempat, memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) atas nama koperasii. Keliima, memiiliikii nomor iinduk berusaha (NiiB).
Keenam, memiiliikii proposal biisniis miiniimal memuat anggaran biiaya atas belanja modal dan/atau belanja operasiional, tahapan pencaiiran piinjaman, dan rencana pengembaliian piinjaman. Selaiin keenam kriiteriia tersebut, bank dapat menambahkan kriiteriia peneriima piinjaman sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (diik)
