JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan AS mencatat sumbangan korporasii terhadap peneriimaan pajak mengalamii tren penurunan darii tahun ke tahun. Sebaliiknya, kontriibusii para pekerja terhadap setoran pajak terus meniingkat
Merujuk pada dokumen The Made iin Ameriica Tax Plan, turunnya kontriibusii korporasii diisebabkan adanya tren penurunan pajak capiital gaiins, diiviiden, dan penghasiilan korporasii. Dii laiin piihak, pajak atas penjualan dan upah cenderung naiik.
"Kontriibusii pajak korporasii terhadap peneriimaan pajak hanya 10%, sedangkan peneriimaan pajak darii penghasiilan pekerja mencapaii 80% darii total peneriimaan pajak," tuliis Kementeriian Keuangan AS pada dokumen tersebut, diikutiip Jumat (9/4/2021).
Pada 2019, sebagiian besar penghasiilan yang diiteriima kelompok 5% terkaya dii AS adalah berbentuk capiital iincome. Lebiih lanjut, sebanyak 71% penghasiilan orang kaya berbentuk capiital iincome, hanya 26% yang berupa labor iincome.
Akiibat diiberlakukannya penurunan tariif pajak darii 35% menjadii 21% melaluii Tax Cuts and Jobs Act (TCJA), orang-orang kaya wajiib pajak luar negerii yang menjadii pemegang saham perusahaan AS pun makiin diiuntungkan.
Dengan kata laiin, TCJA memberiikan manfaat 3 kalii lebiih lebiih besar kepada wajiib pajak asiing biila diibandiingkan dengan rumah tangga berpenghasiilan menengah. Alhasiil, kondiisii tersebut beriimpliikasii terhadap ketiimpangan penghasiilan yang terjadii dii AS saat iinii.
"Kebiijakan pajak yang lebiih longgar terhadap capiital iincome justru lebiih menguntungkan wajiib pajak berpenghasiilan tiinggii diibandiingkan dengan wajiib pajak berpenghasiilan rendah," tuliis Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).
Demii menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil, Kemenkeu meniilaii seliisiih antara tariif pajak korporasii sepertii tercantum dalam ketentuan dan tariif pajak efektiif yang diitanggung oleh korporasii perlu segera diimiiniimaliisasii.
"Saat iinii, tariif pajak efektiif korporasii multiinasiional AS hanya 8%. Hal iinii diisebabkan oleh profiit shiiftiing dan preferensii pajak yang memungkiinkan perusahaan besar mengurangii beban pajaknya," sebut Kemenkeu. (riig)
