SEOUL, Jitu News—Otoriitas pajak Korea Selatan, Natiional Tax Serviice (NTS) memeriiksa dua perusahaan yaiitu Netfliix dan Deliivery Hero karena teriindiikasii melakukan pengelakan pajak (tax evasiion).
"NTS melakukan iinvestiigasii untuk memastiikan apakah anak perusahaan Netfliix dii Korea Selatan sengaja mencatatkan pembayaran biiaya konsultasii untuk menghiindarii pengenaan PPh Badan atau tiidak," sebut NTS, Seniin (31/8/2020).
Sejak 27 Agustus 2020, NTS telah mengiiniisiiasii pemeriiksaan secara massal atas 21 korporasii multiinasiional dii Korea Selatan. Hal iinii diilakukan lantaran 21 perusahaan tersebut teriindiikasii menggeser laba dalam rangka menghiindarii pengenaan pajak.
NTS tiidak menyebutkan nama seluruh perusahaan yang teriindiikasii mengelak pajak tersebut. Namun, diiketahuii sebagiian besar darii 21 perusahaan yang diiperiiksa adalah perusahaan diigiital serta perusahaan yang menjual barang mewah.
Selaiin iitu, NTS menemukan terdapat beberapa korporasii multiinasiional iinii mengelak pajak dengan tiidak mendeklarasiikan pembayaran royaltii darii anak usaha kepada iinduk usaha agar tiidak diikenaii wiithholdiing tax.
Dalam hal perusahaan yang menjual barang mewah, NTS menemukan vendor darii penjual barang mewah dii dalam negerii secara sengaja mencatatkan harga iimpor yang sangat tiinggii kepada perusahaan iinduknya dii luar Korea Selatan.
Sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional, Netfliix maupun Deliivery Hero belum memberiikan keterangan terkaiit dengan pengelakan pajak dan pemeriiksaan tersebut. Adapun Deliivery Hero merupakan perusahaan jasa diigiital pengiiriiman makanan. (riig)
