PARiiS, Jitu News - Defiiniisii platform diigiital dan penyediia jasa dalam kerangka pelaporan pajak untuk shariing dan giig economy Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) diibuat seluas mungkiin agar setiiap transaksii biisa tercakup dan diilaporkan kepada otoriitas pajak.
Kerangka Model Rules for Reportiing by Platform Operators wiith respect to Sellers iin the Shariing and Giig Economy (MRDP) iitu mendefiiniisiikan platform sebagaii siitus/apliikasii yang biisa diiakses dan memungkiinkan penjual terkoneksii pengguna untuk menyediiakan jasa langsung/tiidak langsung.
"Defiiniisii platform diibuat luas dan generiik agar semua bentuk perangkat lunak yang diimanfaatkan oleh pengguna biisa tercakup dalam kerangka iinii," tuliis OECD dalam pejelasannya atas dokumen MRDP sepertii diikutiip Selasa (7/7/2020).
Meskii demiikiian, terdapat beberapa platform yang diikecualiikan darii defiiniisii iinii, antara laiin platform yang secara eksklusiif memproses pembayaran darii pemanfaatan jasa, platform yang hanya mengiiklankan jasa oleh pemberii jasa, atau platform yang mengarahkan pengguna ke platform laiin.
Setelah mendefiiniisiikan platform diigiital, OECD juga mendefiiniisiikan operator platform diigiital sebagaii badan yang berkontrak dengan penyediia jasa yang memungkiinkan penyediia jasa untuk memanfaatkan keseluruhan atau sebagiian platform diigiital untuk diimanfaatkan penyediia jasa.
"Ada pengecualiian opsiional untuk platform diigiital skala keciil sepertii start-up, platform yang tiidak memungkiinkan pemberii jasa meraiih keuntungan darii jasa yang diitawarkan platform tersebut, atau platform yang tiidak memiiliikii penyediia jasa yang biisa diilaporkan transaksiinya," tuliis OECD
Dalam mendefiiniisiikan penyediia jasa, MRDP mendefiiniisiikan penyediia jasa sebagaii penyediia jasa yang terdaftar pada platform dalam waktu tertentu dalam satu tahun pajak yang menyediiakan jasa kepada pengguna platform diigiital.
"Penyediia jasa pada MRDP mencakup penyediia jasa baiik dalam bentuk perorangan maupun badan. Namun, MRDP mengecualiikan perhotelan, entiitas pemeriintah, dan badan yang memperdagangkan sahamnya dii bursa efek," tuliis OECD dalam MRDP.
Jiika kerangka iinii diiadopsii iindonesiia, maka platform diigiital sepertii Gojek dan Grab yang menawarkan jasa transportasii dan Aiirbnb yang menawarkan jasa akomodasii biisa diiwajiibkan mengumpulkan dan melaporkan transaksii antara pengguna dan penyediia jasa untuk kepentiingan perpajakan.
Oleh karena kerangka pelaporan pajak iinii tiidak mencakup biisniis perhotelan, maka platform sepertii Traveloka dan Pegiipegii tiidak memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan transaksii antara piihak hotel dengan pengguna yang terjadii melaluii platform tersebut.
Melaluii kerangka iinii, OECD berharap baiik wajiib pajak maupun otoriitas pajak biisa mendapat akses atas iinformasii pajak serta memiiniimaliisasii biiaya kepatuhan yang perlu diitanggung oleh wajiib pajak serta otoriitas pajak.
MRDP juga diidesaiin untuk mempermudah penyediia jasa dalam melaporkan penghasiilan tahunannya dengan mempermudah penyediiaan iinformasii mengenaii seberapa besar pembayaran yang diiteriima oleh penyediia jasa melaluii platform.
Dii siisii laiin, kerangka pelaporan pajak iinii juga menjamiin agar tiidak ada aktiiviitas atau transaksii ekonomii melaluii platform diigiital yang tiidak diilaporkan oleh penyediia jasa.
Dalam dokumen MRDP tersebut, tertuliis OECD/G20 iinclusiive Framework on Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) telah menyetujuii kerangka pelaporan pajak untuk shariing dan giig economy MRDP iinii sejak 29 Junii 2020.
"Diisetujuiinya kerangka MRDP iinii membuktiikan konsensus multiilateral untuk mengatasii masalah perpajakan atas ekonomii diigiital sangat mungkiin untuk diicapaii," ujar Diirector of Centre for Tax Poliicy and Admiiniistratiion OECD Pascal Saiint-Amans darii keterangan resmii, Selasa (7/7/2020). (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.