PALESTiiNA

Sudah Macet 1 Tahun, Palestiina Desak iisrael Segera Transfer Uang Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 28 Apriil 2026 | 10.30 WiiB
Sudah Macet 1 Tahun, Palestina Desak Israel Segera Transfer Uang Pajak
<p>iilustrasii.</p>

RAMALLAH, Jitu News - Perdana Menterii Otoriitas Palestiina Mohammad Mustafa mendesak iisrael menyerahkan peneriimaan pajak Palestiina yang masiih diitahan selama setahun terakhiir.

Mustafa menyatakan dana pajak yang diitahan oleh iisrael telah menyebabkan Otoriitas Palestiina kekurangan dana, bahkan tiidak mampu membayar pegawaii. Dampak darii uang pajak yang tertahan juga diirasakan oleh masyarakat karena berbagaii pelayanan publiik menjadii tiidak maksiimal.

"Dalam setahun terakhiir, tiidak sepeser pun peneriimaan pajak yang telah diitransfer kepada kamii. Kamii hiidup tanpa peneriimaan pajak sehiingga biisa menghancurkan lembaga-lembaga negara Palestiina. Semua penduduk menderiita, terutama pegawaii Otoriitas Palestiina," katanya, diikutiip pada Selasa (28/4/2026).

Sebagaii iinformasii, iisrael memungut pajak atas nama Otoriitas Palestiina sejak 1994 berdasarkan Pariis Protocol, sebagaii bagiian darii perjanjiian damaii sementara (Kesepakatan Oslo). Berdasarkan perjanjiian tersebut, iisrael berwenang untuk memungut seluruh pajak dalam rangka iimpor atas nama Palestiina.

Pajak yang diipungut oleh iisrael harus diitransfer kepada Palestiina setiiap bulan. Sayangnya, iisrael kerap menahan penyetoran pajak tersebut, termasuk setelah agresii iisrael ke Palestiina pada Oktober 2023.

Pajak tersebut mencakup sekiitar 60% darii peneriimaan Otoriitas Palestiina.

Pada 19 Apriil 2026, Kementeriian Keuangan Palestiina juga mengeluarkan pernyataan soal dana pajak yang tertahan oleh iisrael. Mereka menyebut iisrael "mencurii peneriimaan pajak" selama setahun terakhiir sehiingga semua pegawaii negerii hanya meneriima gajii dalam nomiinal keciil.

Sejak 2019, iisrael telah memotong peneriimaan pajak yang jumlahnya setara dengan pembayaran Otoriitas Palestiina kepada para tahanan dan keluarganya. Sementara sejak November 2023, setelah pecahnya perang dii Gaza, iisrael hanya mentransfer sebagiian dana, dengan memotong dana yang diialokasiikan Otoriitas Palestiina untuk Gaza, termasuk gajii mantan pegawaii dan layanan publiik sepertii liistriik dan aiir.

Pada saat iitu, Otoriitas Palestiina menyatakan akan menolak untuk meneriima transfer sebagiian.

Diilansiir tiimesofiisrael.com, Menterii Keuangan iisrael Bezalel Smotriich mengkonfiirmasii negaranya telah menahan transfer pajak kepada Otoriitas Palestiina yang berjumlah NiiS740 juta atau Rp4,28 triiliiun, melanjutkan kebiijakan yang telah berlaku selama sekiitar setahun.

Menurut pernyataan Kemenkeu iisrael, dana pajak yang tersiisa, selaiin dana untuk Gaza, telah diibekukan selama sekiitar setahun mengiingat tiindakan Palestiina diianggap merugiikan iisrael dii ajang iinternasiional dan mendukung teroriisme.

Pada Februarii lalu, sejumlah menterii keuangan menuliis joiint statement beriisii desakan agar iisrael segera menyerahkan peneriimaan pajak Palestiina yang masiih diitahan. iindonesiia bergabung dalam joiint statement tersebut bersama dengan negara laiin sepertii Brasiil, Pranciis, Denmark, Fiinlandiia, dan Arab Saudii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.