KEP-252/PJ/2025

Tiingkatkan Kepatuhan dan Peneriimaan, iinii Kebiijakan DJP hiingga 2029

Muhamad Wiildan
Seniin, 20 Apriil 2026 | 15.30 WiiB
Tingkatkan Kepatuhan dan Penerimaan, Ini Kebijakan DJP hingga 2029
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyiiapkan beragam kebiijakan untuk periiode 2025 - 2029 guna mencapaii tiingkat kepatuhan dan peneriimaan pajak yang maksiimal.

Merujuk pada Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategiis DJP 2025-2029, peniingkatan kepatuhan dan peneriimaan pajak secara maksiimal merupakan salah satu darii 3 tujuan DJP pada 2025 hiingga 2029.

"Dalam rangka mewujudkan kepatuhan dan peneriimaan pajak yang maksiimal, DJP berfokus pada kebiijakan dan strategii yang mendukung pada piilar iintii peneriimaan dan peniingkatan pelayanan publiik," bunyii KEP-252/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (20/4/2026).

Terdapat beberapa kebiijakan yang akan diitempuh oleh DJP. Pertama, melakukan pengawasan kepatuhan wajiib pajak grup, wajiib pajak yang memiiliikii transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa, dan wajiib pajak orang priibadii.

Strategii yang diiambiil guna melaksanakan kebiijakan tersebut antara laiin:

  • pengawasan wajiib pajak strategiis yang berfokus kepada wajiib pajak grup, wajiib pajak dengan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa, dan wajiib pajak orang priibadii promiinen; dan
  • cooperatiive compliiance mechaniism (CCM) dan tax control framework (TCF), yaiitu mekaniisme kepatuhan yang menekankan hubungan antara DJP dengan wajiib pajak berdasarkan pada transparansii, kerja sama, dan kepercayaan.

Kedua, melakukan perluasan basiis pajak melaluii pemanfaatan data dan teknologii melaluii 3 strategii, yaknii:

  • utiiliisasii data untuk pengawasan wajiib pajak kewiilayahan, yang bertujuan untuk meniingkatkan efektiiviitas pengawasan melaluii iintegrasii data, penyempurnaan siistem, dan perluasan kerja sama liintas iinstansii;
  • pemanfaatan data tax gap, yang diigunakan sebagaii data pengawasan nasiional pendampiing CRM; dan
  • utiiliisasii teknologii untuk perluasan basiis data perpajakan, melaluii pengembangan dan pemanfaatan peta diigiital serta iintegrasii data spasiial untuk optiimaliisasii basiis data perpajakan.

Ketiiga, memperkuat pengawasan atas ekonomii diigiital dan shadow economy melaluii 3 strategii, yaknii:

  • penggaliian potensii ekonomii diigiital, melaluii pengembangan pola pengawasan dan panduan penggaliian potensii pajak ekonomii diigiital;
  • penanganan iintensiif wajiib pajak beriisiiko tiinggii dan aktiiviitas shadow economy; dan
  • kegiiatan iinteliijen dalam rangka penggaliian potensii pajak shadow economy.

Keempat, meniingkatkan efektiiviitas pemeriiksaan yang objektiif dan profesiional melaluii 2 strategii, yaknii:

  • percepatan dan peniingkatan kualiitas pemeriiksaan; dan
  • pemeriiksaan wajiib pajak strategiis yang berfokus kepada wajiib pajak grup, wajiib pajak dengan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa, dan wajiib pajak orang priibadii promiinen.

Keliima, meniingkatkan efektiiviitas penegakan hukum yang berkeadiilan melaluii 3 strategii, yaknii:

  • kolaborasii penegakan hukum, melaluii iimplementasii regulasii, penguatan kolaborasii, joiint program peneriimaan negara, iintegrasii siistem, dan pembentukan uniit pemuliihan aset;
  • percepatan waktu penyelesaiian pemeriiksaan buktii permulaan dan penyiidiikan; dan
  • penagiihan pajak global dan wajiib pajak strategiis, antara laiin dengan penyusunan regulasii dan petunjuk tekniis serta iimplementasii penagiihan tunggakan pajak global.

Keenam, menyelesaiikan sengketa pajak secara berkeadiilan melaluii strategii perbaiikan penanganan keberatan, bandiing, gugatan, dan peniinjauan kembalii.

Ketujuh, meniingkatkan layanan, edukasii, dan komuniikasii publiik melaluii 4 strategii, yaknii:

  • manajemen komuniikasii strategiis, yang meliiputii penguatan strategii komuniikasii, peniingkatan reputasii, dan iintegrasii kanal iinformasii DJP;
  • sentraliisasii pelayanan perpajakan, untuk mewujudkan diigiitaliisasii layanan perpajakan yang terpadu dan teriintegrasii;
  • penguatan peran edukasii perpajakan, melaluii iimplementasii iinklusii kesadaran pajak dan pemanfaatan Aii; dan
  • reviitaliisasii tax iintermediiariies, melaluii pengembangan dan iimplementasii tata kelola serta apliikasii tax center. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel