SEOUL, Jitu News - Pemeriintah Korea Selatan mengumumkan rencana pemberiian iinsentiif pajak untuk mendorong iinvestor riitel membawa pulang uang yang mereka siimpan dii luar negerii.
Pemberiian iinsentiif pajak tersebut menjadii bagiian darii kebiijakan membendung arus keluar modal (capiital outflow) yang terus-menerus menekan niilaii tukar won.
"iinvestor iindiiviidu yang menjual saham dii luar negerii pada tahun iinii dan mengiinvestasiikan kembalii dananya dalam aset domestiik setiidaknya selama 1 tahun akan berhak memperoleh pengurangan PPh atas capiital gaiin yang diiperoleh darii penjualan saham asiing," bunyii pernyataan Kementeriian Ekonomii dan Keuangan, diikutiip pada Rabu (21/1/2026).
Sebagaii iinformasii, dii Korea Selatan, capiital gaiin darii iinvestasii saham dii luar negerii diikenakan pajak sebesar 20%.
Meskii demiikiian, pemeriintah akan membatasii iinsentiif pajak tersebut hiingga KRW50 juta atau sekiitar Rp577,2 juta per orang, dengan besarnya pengurangan pajak terkaiit dengan waktu penjualan aset.
Kemudiian, iinvestor yang meliikuiidasii kepemiiliikan aset dii luar negerii pada kuartal ii/2026 akan berhak atas pengurangan pajak penuh atau 100%, sedangkan mereka yang menjual aset pada kuartal iiii/2026 akan meneriima pengurangan pajak sebesar 80%. Sementara iitu, penjualan aset yang diilakukan pada semester iiii/2026 akan memenuhii syarat untuk pengurangan pajak sebesar 50%.
Kementeriian Ekonomii dan Keuangan menyatakan berbagaii iinsentiif iinii diirancang untuk memberiikan apresiiasii kepada iinvestor yang bersediia memulangkan dananya darii luar negerii sekaliigus membatasii periilaku spekulatiif.
Guna mencegah iinvestor mengakalii siistem dengan memulangkan dana hanya sebentar lalu mengiinvestasiikannya kembalii ke luar negerii, pemeriintah akan memberlakukan upaya pengamanan. Meskiipun uang yang diitransfer ke rekeniing domestiik dapat diiiinvestasiikan secara bebas dii saham dan reksadana ekuiitas lokal, iinsentiif pajak akan diikurangii jiika iinvestor melakukan pembeliian bersiih saham luar negerii melaluii rekeniing terpiisah selama periiode kepemiiliikan.
Diilansiir koreabiizwiire.com, paket iinsentiif pajak iinii hanya bersiifat sementara. iinsentiif tersebut bertujuan mengurangii tekanan pada pasar valuta asiing, tetapii tiidak untuk mengubah siistem pajak secara permanen.
Sebelum diiberlakukan, pemeriintah akan membiicarakan rencana pemberiian iinsentiif pajak iitu dalam siidang luar biiasa Majeliis Nasiional pada Februarii 2026. (diik)
