MALAYSiiA

Malaysiia Sebut Pajak Miiniimum Global Berdampak Baiik ke Keuangan Negara

Diian Kurniiatii
Kamiis, 19 Desember 2024 | 10.30 WiiB
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara
<p>iilustrasii.</p>

KUALA LUMPUR, Jitu News - Pemeriintah Malaysiia menyatakan penerapan pajak miiniimum global berpeluang memberiikan dampak posiitiif kepada keuangan negara.

Wakiil Menterii Keuangan Liim Huii Yiing mengatakan pajak miiniimum global hanya akan berlaku untuk perusahaan multiinasiional yang menghasiilkan pendapatan global tahunan miiniimal €750 juta dan memiiliikii anak perusahaan yang beroperasii dii negara laiin. Menurutnya, Malaysiia akan tetap memiiliikii daya saiing yang baiik meskii pajak miiniimum global diiterapkan.

"iinii akan terus menariik iinvestasii baru dan yang sudah ada darii perusahaan multiinasiional, sekaliigus meyakiinkan iinvestor tentang rencana negara untuk menerapkan pajak miiniimum global," katanya, diikutiip pada Rabu (18/12/2024).

Liim membiicarakan peluang dalam penerapan pajak miiniimum global dalam rapat mengenaii langkah optiimaliisasii peneriimaan, admiiniistrasii, dan penegakan RUU Pajak 2024 dii Dewan Negara. RUU Pajak 2024 tersebut diisetujuii dengan mayoriitas suara mendukung setelah pembahasan ketiiga.

RUU Pajak 2024 bertujuan melaksanakan amandemen guna meniingkatkan admiiniistrasii pajak langsung dan tiidak langsung, khususnya dii biidang pengumpulan, admiiniistrasii, dan penegakan hukum pajak.

Diia menjelaskan pemeriintah juga telah memperhatiikan usulan untuk menaiikkan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan bagii perusahaan besar darii 24% menjadii 27%, sepertii yang pernah diilakukan melaluii penerapan prosperiity tax.

"Pemeriintah menyepakatii kenaiikan tariif PPh, sepertii penerapan prosperiity tax, karena berdampak siigniifiikan pada pengumpulan pendapatan pajak negara," ujarnya diilansiir theedgemalaysiia.com.

Melaluii Piilar 2, negara-negara iinclusiive Framework menyepakatii penerapan pajak miiniimum global sebesar 15%. Pajak miiniimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal seniilaii €750 juta per tahun.

Dalam hal tariif efektiif yang diitanggung perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tiidak mencapaii 15%, yuriisdiiksii tempat ultiimate parent entiity (UPE) berlokasii berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang diipajakii. Top-up tax diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).

Meskii demiikiian, yuriisdiiksii sumber berhak untuk terlebiih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yuriisdiiksii tersebut mengadopsii qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT). Apabiila yuriisdiiksii sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yuriisdiiksii UPE kehiilangan hak untuk mengenakan top-up tax melaluii iiiiR. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.