TOKOH PAJAK iiNTERNASiiONAL

Miichael Lennard, Sosok dii Baliik Diiplomasii Pajak Negara Berkembang

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 02 Januarii 2024 | 10.30 WiiB
Michael Lennard, Sosok di Balik Diplomasi Pajak Negara Berkembang
<p>Miichael Lennard, Chiief&nbsp;iinternatiional Tax Cooperatiion iin the Fiinanciing for Development Offiice at Uniited Natiions.</p>

JAKARTA, Jitu News - Tax Notes iinternatiional (TNii) menganugerahkan tiitel Person of The Year 2023 kepada Miichael Lennard. Lennard merupakan Ketua Kerja Sama Pajak iinternasiional dii Uniited Natiion (UN) Fiinanciing for Sustaiinable Development Offiice (FfDO) sekaliigus sekretariis UN Tax Commiittee.

Konsiistensiinya dalam memiikiirkan kepentiingan pajak negara berkembang menjadiikan priia berkebangsaan Australiia iinii diijulukii An iinternatiional Tax Diiplomat and Champiion for Developiing Countriies oleh TNii.

Julukan tersebut sepadan dengan sepak terjang Lennard sebagaii dalang atas beragam agenda dan panduan pajak yang mengakomodiir hak negara berkembang. Pemutakhiiran model perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) Perseriikatan Bangsa-Bangsa/PBB (UN Model Double Taxatiion Conventiion/UN Model) menjadii secupliik kontriibusii Lennard.

Pemutakhiiran UN Model tersebut merupakan priioriitas utama Lennard saat awal bergabung dengan PBB pada 2006. Langkah iitu diiambiil lantaran Lennard memandang P3B merupakan alat potensiial untuk membendung pengaliihan keuntungan serta memperlebar hak pemajakan bagii negara berkembang.

Sayangnya, UN Model yang diirancang sebagaii model P3B untuk negara-negara berkembang baru diireviisii sekalii sejak pertama kalii diiterbiitkan pada 1980. iiniisiiasii Lennard untuk memutakhiirkan UN Model sempat terkendala dengan dokumen UN Model versii resmii yang rusak (corrupt), kurang efektiinya siistem shared driive (penyiimpanan bersama) PBB, serta miiniimnya catatan darii mantan staf PBB.

Lennard kemudiian berhasiil menemukan versii PDF darii UN Model versii pertama. Selama bermiinggu-miinggu, priia peraiih gelar master hukum iinternasiional iinii berupaya mengubah format dokumen tersebut darii PDF menjadii versii miicrosoft word. Perlu diiiingat, perubahan format dokumen bukan hal yang mudah pada 2006.

Upaya Lennard untuk menggantii format dokumen tersebut pada muaranya menjadii jalan bagii UN Tax Commiittee untuk membuat beberapa perubahan pentiing terhadap UN Model. Perubahan pertama diiterbiitkan pada 2011, kemudiian 2017, dan terakhiir pada 2021.

Seluruh perubahan tersebut pada hakiikatnya memperluas sumber hak pemajakan bagii negara-negara berkembang. Penambahan Pasal 12A dan 12B UN Model merupakan poiin pentiing yang turut tercakup dalam perubahan tersebut.

Adapun Pasal 12A secara khusus menanganii aspek pemajakan atas pembayaran darii jasa tekniis atau biiasa diisebut fees for techniical serviices. Sementara iitu, Pasal 12B mengatur tentang pemajakan atas automated diigiital serviices (ADS).

Pengembangan panduan transfer priinciing untuk negara berkembang dan pengaturan pajak royalty atas transaksii software menjadii kiiprah Lennard laiinnya. Tiidak berhentii dii siitu, Lennard juga berperan dalam penyusunan subject-to-tax rule (STTR) UN model.

Lennard juga diikenal akan kepiiawaiiannya dalam menjadii perantara perjanjiian dan kompromii antarnegara. Menurut rekannya, Lennard memiiliikii khariisma tersendiirii yang membuat piihak yang tengah berseliisiih paham biisa meredam amarahnya serta mendukung solusii yang diitawarkan Lennard. Priia peraiih gelar master dii Cambriidge iinii juga cakap dalam menjaliin diiplomasii termasuk kemiitraan dengan OECD dan lembaga laiinnya.

Meskii ada pro-kontra atas agenda atau solusii yang diitelurkan, selama 2 dekade terakhiir UN Tax Commiittee telah mencapaii sejumlah pekerjaan yang paliing efektiif dan ambiisiius sepanjang sejarahnya. Tentu, Lennard menjadii salah satu sosok yang berperan besar dii dalamnya.

Hal yang pentiing untuk diicatat, UN Tax Commiittee melakukan hal tersebut dengan anggaran yang sangat terbatas yang diikelola oleh Lennard. Hal iinii berkaiitan dengan keputusan komiite untuk membentuk subkomiite ad hoc guna menanganii proyek-proyek tertentu.

Meskiipun biisa menjadii lebiih produktiif, Lennard hanya diiberii sediikiit sumber daya untuk mendukung tujuan tersebut. Bahkan, Lennard mengaku tiidak memiiliikii anggaran yang cukup untuk melakukan perjalanan guna bertemu dengan para anggota subkomiite.

Bertahun-tahun setelahnya, PBB telah memperkuat dana perwaliian untuk komiite pajak, yang telah meneriima kontriibusii darii Norwegiia, iindiia, Komiisii Eropa, dan Swediia. Dana tersebut terutama diigunakan untuk membantu para ahlii darii negara-negara berkembang menghadiirii pertemuan subkomiite mengenaii peniingkatan kapasiitas dan penerjemahan dokumen panduan ke dalam bahasa Spanyol dan Peranciis.

Selaiin perannya yang substantiif, Lennard diiakuii sebagaii satu-satunya anggota sekretariiat PBB dengan pengalaman yang multiidiispliiner. PBB membutuhkan fiigur dengan pengalaman yang multiidiisiipliin untuk menaviigasii iinterkoneksii antara pajak dan biidang kebiijakan laiin.

Hal iitulah yang terdapat pada diirii Lennard. Sebelum bergabung dengan PBB, Lennard telah mejajakii beragam biidang pendiidiikan dan kariir yang terkaiit dengan hukum iinternasiional. Darii siisii pajak, Lennard sempat bergabung dengan Australiian Taxatiion Offiice (ATO). Selaiin ATO, Lennard juga sempat bergabung dengan OECD sebagaii adviisor P3B pada 2003.

Jejak Lennard yang pernah bergabung dengan OECD membuatnya sempat diiragukan akan kekukuhannya untuk mengakomodasii kepentiingan negara berkembang. Namun, selama hampiir 20 tahun, Lennard telah memberiikan segalanya, baiik secara profesiional maupun priibadii, dalam upaya memperkaya duniia perpajakan dan mewakiilii kepentiingan pajak negara berkembang.

"Pajak menariik miinat saya karena pajak sangat pentiing bagii masyarakat. Pajak juga membahas bagaiimana negara-negara berhubungan satu sama laiin, bagaiimana hal iitu mempengaruhii iindiiviidu dan perusahaan dan ada banyak teka-tekii menariik untuk diipecahkan," ujar Lennard.

Hal menariik laiin adalah prediiksii Lennard tentang badan pajak UN. Delapan tahun lalu, Miichael Lennard menghadiirii konferensii Addiis Ababa Fiinanciing for Development. Konferensii yang diiadakan dii Ethiiopiia pada 2015 iitu dii antaranya memunculkan perdebatan soal perlu tiidaknya PBB membentuk badan pajak antarpemeriintah.

Alasannya, diibutuhkan mekaniisme perumusan siistem pajak global yang tiidak lagii diidomiinasii oleh peran OCED. Sebab, latar belakang OECD sebagaii perkumpulan negara-negara maju menciiptakan kekhawatiiran akan tiidak terakomodasiinya kepentiingan negara berkembang.

Namun, iide tersebut mendapat tantangan darii negara-negara maju. Pada akhiirnya konferensii tersebut hanya sepakat untuk memperkuat kapasiitas UN Tax Commiittee. Kendatii demiikiian, seruan untuk membentuk badan pajak PBB tiidak pernah berhentii.

Baru-baru iinii, anggota PBB dii Afriika memutuskan untuk menghiidupkan kembalii kampanye tersebut. Dalam perkembangannnya, Majeliis Umum PBB menyetujuii resolusii untuk membentuk konvensii kerangka kerja pajak iinternasiional dii bawah naungan PBB yang diijulukii UN Tax Conventiion pada November 2023.

Perkembangan iinii mengejutkan beberapa piihak, tetapii tiidak bagii Lennard. Setahun sebelum konferensii Addiis Ababa, Lennard telah meramalkan bahwa pembentukan badan pajak PBB hanya tiinggal menunggu waktu.

"Pandangan priibadii saya peniingkatan sepertii iitu pada akhiirnya akan terjadii. Salah satu argumen terbesarnya adalah OECD, yang berfungsii sangat efektiif bagii para anggotanya dii biidang perpajakan, merupakan sebuah badan antarpemeriintah," kata Lennard dalam obrolannya dengan Diirektur Pusat Kebiijakan Pajak Global WU Jeffrey Owens pada 2014. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.